Korupsi Pasar Surya Surabaya, Penyidik Sita 223 Dokumen

Foto: Petugas Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya Surabaya terkait dugaan korupsi sewa stand dan lahan
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin, 30 Maret 2026. Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pasar dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil penggeledahan, penyidik ​​berhasil menyita sebanyak 223 dokumen penting. Selain itu, juga diamankan barang bukti elektronik berupa delapan unit handphone, satu unit laptop, serta satu unit CPU.
Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara yang tengah berjalan.

Awal Kasus Korupsi Pasar Surya
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya. Temuan terjadi di sejumlah wilayah kerja, meliputi Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan. “Cabang Timur diketahui membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar,” ujar Iswara.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Pasar
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pengguna stand dan lahan tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem pembayaran. Akibat tidak adanya perjanjian sewa, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Di sisi lain, para pengguna stand juga tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak mengetahui besaran biaya sewa maupun pihak yang berwenang penerima pembayaran.

Modus Operandi Korupsi Pasar Surya
Penyidik ​​menemukan adanya penyerahan stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur. “Tidak hanya itu, ditemukan pula penyerahan stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Iswara.

Hingga saat ini, tim penyidik ​​terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, termasuk modus operandi yang digunakan.
Sebanyak 15 orang Saksi telah diperiksa untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus korupsi pasar di PD Pasar Surya Surabaya menjadi sorotan publik karena mencakup tata kelola aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan. Dengan barang bukti yang telah disita, publik menunggu langkah tegas aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini.

Belum ada komentar