SURABAYA, JAWA TIMUR –Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencucian uang senilai Rp 37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra Bin Mahrudi bersama dengan Muzamil alias Semmil Malindos (DPO), Senin (30/3/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci yang membuka dugaan kuat adanya aliran dana terkait aktivitas kriminal.
Saksi yang dihadirkan antara lain Stevany, seorang disk jockey asal Mojokerto, Sandiaga yang bekerja di PLN, serta Kusnari, marketing material cor. Informasi mereka menyingkap pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penyamaran dana hasil kejahatan.
Dalam konferensi tersebut, Stevany mengaku memiliki dua rekening Bank BCA yang digunakan bersama mantan kekasihnya, Firman Ahmadi. Rekening tersebut kerap menerima setoran tunai dan digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk kebutuhan tambak udang.
“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman. Kalau ada uang masuk, Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ungkap Stevany di ruang sidang. Ia menegaskan tidak mengetahui asal usul dana yang masuk. Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil”, Stevany membantah dengan keras.
Sidang juga mengungkap adanya pembayaran listrik melalui PLN senilai Rp17 juta dan Rp6 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemasangan meteran listrik di Bangkalan guna mendukung operasional tambak udang. Saksi Kusnari menambahkan, ia pernah menghubungi seseorang bernama Umbun terkait pemesanan materi senilai Rp100 juta untuk pembangunan yayasan proyek di Bangkalan.
Berdasarkan dakwaan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby, pencuri diduga melakukan pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan. Setoran tunai mencapai miliaran rupiah, dengan puncak Rp6,6 miliar pada tahun 2024 dan Rp3,7 miliar pada tahun 2025. Penarikan tunai dilakukan puluhan kali hingga total Rp37,5 miliar.
Jaksa juga mengungkap dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan narkotika. Rekening penipu termasuk menerima transfer dari sejumlah dana terpidana kasus narkoba, termasuk pembayaran sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah. Dana hasil kejahatan diperkirakan akan diubah menjadi aset riil, seperti tanah, bangunan, rumah kos, usaha kafe, tempat bilyar, serta kendaraan Toyota Yaris dan Honda Scoopy. Penyudik telah menyita sejumlah aset tersebut, termasuk saldo rekening atas nama penipu dan istrinya, Nurul Fanisah.
Jaksa menilai penipu sengaja melakukan transaksi untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat. Atas perbuatannya, penjual dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti kejahatan, ancaman hukuman berat berupa pidana penjara, denda, serta perampasan aset.

Belum ada komentar