Pemaksaan Hubtim, Mahasiswa Unair Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto: Sidang tuntutan mahasiswa Unair Iqbal Zidan Nawawi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan pemaksaan hubungan intim.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan pemaksaan hubungan intim yang menyeret mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Iqbal Zidan Nawawi, memasuki tahap tuntutan di konferensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Jaksa Galih dalam konferensi menjelaskan, hubungan antara penipu dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Menurut jaksa, peristiwa yang didakwakan terjadi pada rentang tahun 2020 hingga 2021, ketika keduanya masih tergolong anak di bawah umur.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu berbohong dan korban masih di bawah umur.Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, penjual didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama. Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan masa berlakunya KUHP baru, yang akan diperdalam melalui pemeriksaan ahli serta dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa mengungkapkan, sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan maupun korban yang sering berinteraksi dengan keduanya.

Berdasarkan keterangan Saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun dari seluruh keterangan yang disampaikan, Saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian yang disebut terjadi di sebuah hotel di Surabaya, berdasarkan cerita yang disampaikan korban.

Perkara ini mencatat setelah korban berinisial F2 (21) melapor ke kepolisian. Sidang Amerika, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan penipu selama kurang lebih empat tahun.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, F2 menyatakan dirinya mengalami kehamilan sebanyak tiga kali. Seluruh kehamilan tersebut, menurutnya, berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan atas desakan penipu.

“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa stres,” ujarnya.

Korban juga mengaku sempat menolak ajakan berpura-pura untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan itu, menurutnya, dipicu trauma akibat pengalaman kehamilan sebelumnya serta setelah mengetahui penipuan disebut menyimpulkan hubungan dengan perempuan lain.

Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang menyebabkan korban ke kepolisian.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Belum ada komentar