Proyek APBN 2022 senilai Rp50,19 miliar disorot

Kejari Lamongan Usut Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar di Mega Proyek Pelabuhan Paciran

oleh : -
Kejari Lamongan Usut Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar di Mega Proyek Pelabuhan Paciran

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah melakukan penyelidikan awal terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Proyek strategis nasional tersebut menelan anggaran hingga Rp 50,19 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan kini tengah melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan (Puldata Pulbaket).

“Masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Paciran,” ujar Fadly, Rabu (22/10/2025). Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rudy Jaya yang beralamat di Sidoarjo dengan nilai kontrak sebesar Rp 50.190.432.000. Sementara pengawasan proyek dilakukan oleh CV Konsultan Jaya asal Surabaya.

Sejumlah temuan lapangan memunculkan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen teknis RAB, terutama pada area pavingisasi yang mengalami kerusakan, ambles, dan permukaan tidak rata. Diduga hal ini disebabkan oleh pemadatan tanah yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Seorang pelapor mengungkapkan, material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu dan diduga terjadi mark-up pengadaan material.

“Kualitas paving jauh dari standar. Ada dugaan mark-up dalam pengadaan material,” ungkap sumber tersebut. Selain itu, struktur dermaga juga ditemukan mengalami keretakan di sejumlah titik. Dugaan lain yang mencuat adalah adanya kongkalikong dalam proses tender proyek antara penyedia jasa dan oknum di instansi terkait.

Laporan masyarakat menyebutkan, terdapat aliran fee proyek yang nilainya mencapai puluhan persen dari kontrak utama dan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga mengatur tender serta pengawasan proyek.

“Fee proyek ini diyakini sebagai alat untuk mengatur pemenang tender dan pengawas,” ujar sumber yang sama. Menariknya, kontraktor pelaksana PT Rudy Jaya disebut-sebut memiliki rekam jejak pernah terseret kasus dugaan suap yang ditangani KPK dalam proyek pelabuhan dan bandara di daerah lain.

Kasi Intel Kejari Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkomitmen melakukan pemeriksaan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Jatim dan PT Rudy Jaya belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan dugaan penyimpangan tersebut.

Mega proyek Pelabuhan Paciran yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi pesisir Lamongan kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas Kejari Lamongan dalam menegakkan hukum dan memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan.

 (Edi)

banner 400x130
banner 728x90