Mobil Rental Alami Kecelakaan Tunggal di Blitar, Penyewa Terancam Dipolisikan

oleh : -
Mobil Rental Alami Kecelakaan Tunggal di Blitar, Penyewa Terancam Dipolisikan
(Kiri) Danang Riyanto Penyewa Mobil Rental Milik Heri Santoso dan Eko Setiono Pelaku / Pengemudi

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil rental di Kabupaten Blitar berbuntut panjang. Penyewa kendaraan, yang semula berjanji akan mengganti kerugian, kini terancam dipolisikan karena tidak menepati komitmen.

Insiden terjadi ketika mobil Xenia warna silver bernopol AG 1903 LN yang disewa Danang Riyanto (warga Dusun Precet, Desa Plumbangan, Kecamatan Doko) mengalami kecelakaan tunggal di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko. Mobil tersebut diketahui milik Heri Santoso, warga setempat.

Kasianto Ketua RT Sekaligus Orang Tua Dari Eko Setiono Sebagai PenjaminKasianto Ketua RT Sekaligus Orang Tua Dari Eko Setiono Sebagai Penjamin

Kronologi: Pulang Pesta Miras, Mobil Terjun ke Rumah Warga
Sebelum kecelakaan, Danang bersama istrinya serta pasangan Eko Setiono (alias Eko Kodok) baru pulang dari pesta miras di pesisir pantai Trenggalek.

Tanpa keahlian mengemudi yang memadai, Danang tetap membawa mobil rental tersebut. Sekitar pukul 06.30 WIB, mobil hilang kendali dan terjun bebas dari jalan raya hingga menimpa rumah warga. Akibatnya, kendaraan mengalami kerusakan parah hingga 80 persen: bagian depan ringsek, kaca pecah, dan bodi penyok berat.

Meski tidak ada korban jiwa, keempat penumpang ditemukan dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Warga segera mengevakuasi mereka menggunakan mobil siaga desa.

Surat Pernyataan Rp75 Juta Tak Ditepati
Pasca insiden, penyewa mobil dan pihak keluarga sempat membuat surat pernyataan bermeterai, disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat. Dalam surat itu, Danang dan Eko Setiono sepakat menanggung biaya perbaikan sebesar Rp75 juta, ditambah uang sewa Rp125 ribu per hari selama mobil di bengkel.

Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak pernah direalisasikan. Penyewa bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Pemilik Mobil Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Heri Santoso menunjuk LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) sebagai kuasa hukum. Kuasa hukum, Wiwin Dwi Jatmiko, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi namun tidak mendapat tanggapan.

“Klien kami sudah bersabar dan membuka ruang penyelesaian kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak penyewa. Kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujar Wiwin.

Heri bersama tim LBH CAKRAM berencana melapor resmi ke Polres Blitar dalam waktu dekat.

Perspektif Hukum: Penyewa Wajib Bertanggung Jawab
Dari sisi hukum perdata, penyewa berkewajiban menjaga barang sewaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1564 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewa selama masa kontrak, kecuali dapat membuktikan kerusakan bukan akibat kelalaiannya.

Selain itu, Pasal 236 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mewajibkan pihak yang menyebabkan kecelakaan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Wiwin menegaskan, dalam kasus ini beban pembuktian ada pada penyewa. “Jika penyewa tidak bisa membuktikan bahwa kecelakaan bukan karena kelalaiannya, maka secara hukum tetap wajib bertanggung jawab,” jelasnya.

Kasus kecelakaan tunggal mobil rental di Blitar ini menjadi peringatan penting bahwa penyewa wajib memahami aturan hukum serta bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan. Bila tidak, jalur pidana dan perdata siap menanti. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90