Kepala Toko Emas di Surabaya Gelapkan 1,4 Kg Perhiasan, Divonis Dua Tahun Delapan Bulan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, akhirnya menerima vonis penjara 2 tahun 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram senilai hampir Rp1 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Hermin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Pertimbangan pemberat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi pemilik toko emas dan para pelanggan. Sedangkan hal yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak kecil, dan belum pernah dihukum.
Baik Hermin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla.
Berdasarkan dakwaan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas hasil penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Ia memanipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa izin pemilik toko.
Kerugian mencapai lebih dari Rp948 juta, dengan total emas yang digelapkan seberat 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram, terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan giwang dengan kadar 8K hingga 24K.
Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana Rp29,5 juta. Aksi ini merugikan pemilik toko dan pelanggan seperti Asia dan Suprihatin.
Rincian kerugian antara lain:
- Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta
- Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta
- Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan yakni 2 tahun 8 bulan. (**)