Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Perdagangan Rekening Bank untuk Judi Online Senilai Rp 5 Miliar

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana judi online. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli rekening yang digunakan untuk memfasilitasi perjudian daring.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R.A.K.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” ungkap Kombes Pol Christian, Senin (11/8/2025).
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya, masing-masing berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa 14 unit handphone, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Kombes Pol Christian memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka mencari nasabah secara acak dan menawarkan uang imbalan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk membuat rekening bank beserta aktivasi layanan mobile banking (M-Banking). Setelah rekening aktif, buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada pelaku untuk dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, guna digunakan sebagai sarana judi online.
“Nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan perekonomian,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (**)