Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor, Empat Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara

oleh : -
Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor, Empat Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Petugas Polresta Malang Kota amankan barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers.

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, sukses mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus. Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian operasi cepat yang dilakukan aparat.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT, menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pencurian mobil yang dilakukan pelaku berinisial SPS (34), warga Bandulan, Sukun, Kota Malang, terhadap temannya sendiri.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Juli 2025, kejadian terjadi pada Rabu (23/07) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pondok Blimbing Indah, Blimbing, Kota Malang.

Korban berinisial HS (60) kehilangan satu unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013, empat unit ponsel, dan satu unit tablet. SPS yang dikenal baik oleh korban, awalnya berkunjung pukul 11.30 WIB. Saat korban keluar rumah pada sore hari, pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, mencabut kabel CCTV, mengambil barang berharga, lalu membawa kabur mobil beserta gadget menuju Surabaya.

"Pada Kamis (24/07), tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo," tegas AKBP Oskar, Sabtu (9/8).

Kasus kedua menjerat NV (25) dan SH (41), keduanya warga Kedungkandang, Kota Malang. Peristiwa curanmor ini terjadi Rabu (30/07) di Jalan Gadang Gang 10, Sukun.

Saat itu, motor Beat milik korban SW (41) diparkir dengan stang tidak terkunci. Kedua pelaku mendorong motor tersebut dan membuang plat nomor ke sungai agar jejak mereka hilang. Berkat laporan korban dan penyelidikan intensif, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti pada Senin (04/08).

Kasus ketiga terjadi di depan GOR Ken Arok, Kedungkandang, pada Jumat (01/08) malam. Tersangka MA (24), warga Bululawang, Kabupaten Malang, berpura-pura memesan kopi di warung milik korban AG (44).

"Saat korban sibuk membuat minuman, pelaku langsung membawa kabur motor Jupiter milik korban. Aksinya dipergoki warga dan pelaku diserahkan ke Polsek Kedungkandang," ungkap AKBP Oskar.

Dari hasil pemeriksaan, MA beraksi bersama seorang rekan berinisial RK yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, mengunci rumah serta kendaraan saat ditinggalkan, dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar cepat mendapat penanganan. (R1F)

banner 400x130
banner 728x90