Ketua GMBI Wilter Jatim Soroti Pembangunan Menara Telekomunikasi, Dukung Sepenuhnya Sepanjang Sesuai Koridor Hukum

oleh : -
Ketua GMBI Wilter Jatim Soroti Pembangunan Menara Telekomunikasi, Dukung Sepenuhnya Sepanjang Sesuai Koridor Hukum

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Proses pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang masif di berbagai wilayah Jawa Timur kini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Provinsi Jawa Timur. Ketua GMBI Jatim menyampaikan pernyataan resmi menyikapi banyaknya laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pembangunan infrastruktur strategis tersebut.

Definisi dan Fungsi Menara Telekomunikasi (BTS)

Menara telekomunikasi merupakan infrastruktur vital yang menjadi simpul utama dalam sistem komunikasi nirkabel, bertugas mentransmisikan sinyal antara perangkat pengguna (ponsel) dengan pusat jaringan operator. Keberadaannya memungkinkan layanan komunikasi, internet, dan data digital berjalan lancar, cepat, dan terjangkau.

Manfaat Strategis BTS dalam Pembangunan Nasional :

Pembangunan BTS memegang peranan penting dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi nasional, mendukung transformasi digital, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis teknologi. Tidak hanya dalam sektor bisnis, keberadaan BTS juga menopang layanan publik seperti pendidikan daring, layanan kesehatan digital, serta pemberdayaan UMKM di daerah terpencil.

Informasi di Lapangan

Pembangunan Tak Sesuai Ketentuan. Kendati manfaatnya besar, GMBI Jatim mencatat bahwa tidak sedikit pendirian menara BTS di berbagai kabupaten/kota melenceng dari regulasi yang berlaku.

Persoalan umum yang ditemukan antara lain:

1. Proses perizinan yang tidak lengkap atau diakali

2. Tidak adanya keterlibatan masyarakat sekitar melalui musyawarah.

3. Lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukan wilayah.

4. Jarak kecukupan menara sesuai Perda/Perbub dan hal lain yang sering di langgar termasuk ijin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).

“Masih banyak tower yang berdiri tanpa dasar hukum yang kuat dan mengabaikan asas legalitas. Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif, bahkan bisa masuk ke ranah pidana lingkungan atau tata ruang,” tegas Ketua GMBI Jatim.

 

Keterlibatan Masyarakat Adalah Hak Konstitusional :

GMBI menegaskan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan menara BTS sangatlah penting . Transparansi, sosialisasi, dan keterlibatan warga sekitar menjadi keharusan dalam prinsip good governance dalam pembangunan berkelanjutan. Hal ini untuk mencegah potensi konflik horizontal serta dampak lain yang menyangkut gangguan kesehatan akibat radiasi dan kerusakan lingkungan.

 Aduan Masif dari Daerah : GMBI Lakukan Evaluasi Kolektif.

Menurut Ketua GMBI Jatim, aduan dari pengurus daerah dan masyarakat terus mengalir. Indikasi penyalahgunaan wewenang, praktik monopoli vendor tertentu, hingga dugaan pembiaran oleh oknum pemerintah setempat menjadi perhatian serius lembaganya.

Pernyataan Resmi Ketua GMBI Jatim

“Pada prinsipnya, kami dari GMBI mendukung penuh pembangunan menara telekomunikasi karena sejalan dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat modern. Namun, kami juga menekankan pentingnya penegakan regulasi dan asas keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Distrik GMBI se-Jawa Timur untuk melakukan pemantauan lapangan dan menyusun laporan tertulis terkait proses pembangunan BTS di masing-masing wilayah.”

Ia memperingatkan bahwa pembangunan infrastruktur komunikasi tidak boleh menjadi objek kepentingan segelintir oligarki semata yang berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memedulikan aspek sosial, hukum, dan lingkungan.

Pendapatan Daerah dari Pajak Menara Telekomunikasi :

Selain aspek legalitas, sektor ini juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan melalui kontribusi pajak dan retribusi daerah. Namun, GMBI menemukan indikasi adanya pengelola tower yang tidak melaporkan secara transparan nilai pajaknya, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini harus diaudit. Jangan sampai pembangunan tersebut terus berjalan, tapi pajaknya tak masuk ke kas daerah,” ujarnya.

GMBI adalah Lembaga Kontrol Sosial Harus Tegak Lurus 

Sebagai lembaga kontrol sosial dan mitra kritis pemerintah, GMBI berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pembangunan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Regulasi pendirian menara telekomunikasi: sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo, Perda Tata Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukanlah sekadar formalitas. Itu adalah instrumen hukum yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk korporasi,” pungkasnya. (*)

banner 400x130
banner 728x90