Hingga Kini, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rosalina Kase Belum Mendapat Kepastian Hukum

oleh : -
Hingga Kini, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rosalina Kase Belum Mendapat Kepastian Hukum

KOTA KUPANG (Beritakeadilan.com, Nusa Tenggara Timur)-Proses Penyelesaian Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 372, pada bulan Agustus 2023 dengan terlapor Saudara Yohanis Paulus Sili Bataona yang dilaporkan Rosalina Kase ke Polres Kupang Kota hingga kini belum adan kepastian Hukum. Akhirnya pelapor kembali menyurati Kapolres Kupang Kota untuk ke 3 (tiga) kalinya tentang sewa pakai barang, Senin (24/06/2025).

Menurut keterangan pelapor, tanggal 17 Agustus 2023 ada kesepakan yang tertuang dalam surat penyerahan sewa pakai mobil Kijang Super Tahun 1994 dengan Nomor Polisi DH. 1424 C bersama STNK dan BPKB yang di tanda tangani bersama terlapor (penyewa) di atas materai secara jelas bahwa mobil tersebut hanya dipakai dalam waktu dua minggu kemudian harus dikembalikan kepada pelaporĀ atau pemilik.

Namun hingga batas waktu yang disepakati ternyata terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut. Pada akhirnya pelapor merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor, maka pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kupang Kota dengan tujuan agar mendapatkan perlindungan Hukum secara adil atas perbuatan itu yang dinilai sangat merugikan pelapor.

Sebagaimana diketahui bahwa persoalan tersebut telah ditangani Polresta Kupang Kota melalui penyidik sesuai kinerjanya mulai dari tahap penyidikan hingga penyelidikan dan pemberitahuan hasil penyidikan perkara kepada pelapor atau korban, hingga penyitaan barang bukti berupa mobil kijang dimaksud. Diketahui laporan dari pihak penadah yang namanya diketahui dan sudah disebut dalam kasus ini yang merupakan seorang oknum polisi bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada media ini, Senin 24/05/2025 Rosalinsa Kase menjelaskan bahwa hingga sekarang ia belum mendapatkan kepastian Hukum terkait penyelesaian perkaranya. Pihaknya merasa kesal dan dirugikan karena barang miliknya (mobil) sudah sekian lama parkir di Polresta Kupang Kota yang dinilai tidak ada asas manfaat bagi kehidupannya bersama dua anak yang ditinggalkan suami (almarhum) bahkan mobil tersebut diduga akan sampai rusak diparkiran karena tidak ada perawatan.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian Polres Kupang Kota yang sudah bekerja semaksimal mungkin hinggga mengamankan barang bukti. Harapan saya adanya atensi dan pertimbangan kemanusiaan dari Bapak Kapolres melalui keputusan yang adil agar mobil tersebut dapat saya pergunakan kembali untuk menunjang kehidupan seharian saya bersama keluarga, "tutur Rosalina.

Untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan kasus ini. AIPDA Antonius Hutahaean, SH, Penyidik yang di konfirmasi melalui WhatsApp (WA), pihaknya merespon bahwa ia tidak dapat memberi penjelasan kecuali ke kantor dan ketemu pimpinan.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol, Aldinan R.J.H. Manurung. S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi juga via WhatsApp dimintai kesedian oleh tim media untuk ditemui agar mendapatkan penjelasan secara detail terkait kasus ini, pihaknya meminta untuk mengecek melalui Kasie Humas. Selanjutnya tim media akan temui pihak dimaksud untuk mendapatkan informasi secara jelas sesuai permintaan pelapor. (JITRO ATTI)

banner 400x130
banner 728x90