Hanya Lima Hari, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan EMF

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kerja cepat dan presisi ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur dan Polsek Sukun dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda di salah satu losmen kawasan Sukun, Kota Malang.
Korban dengan inisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tak bernyawa oleh penjaga losmen pada Senin dini hari (17/6/2025). Jenazah EMF tergeletak di atas kasur kamar nomor 11, dalam kondisi mengenaskan—tertutup bantal dan mulut tersumbat kain.
Lima hari setelah kejadian, aparat berhasil membekuk pelaku berinisial AK (26) di kediamannya, Desa Patuk Wicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025). Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim kami, meskipun di awal penyelidikan minim dukungan teknis,” ujar Kombes Nanang di hadapan awak media.
Dalam proses penyelidikan, tim mengalami kendala karena handphone milik korban tidak lagi memiliki kartu SIM. Namun, penyidik memanfaatkan jejak digital dari email korban yang masih terhubung ke perangkat tersebut.
Ponsel yang sempat dibawa kabur oleh pelaku kemudian ditemukan dibuang di sekitar Terminal Landungsari. Dari perangkat tersebut, penyidik melacak identitas pelaku dengan bantuan data sinkronisasi email korban.
“Setelah mendapatkan petunjuk teknis dan dukungan keterangan saksi serta bukti-bukti lainnya, pelaku akhirnya dapat diamankan di rumahnya,” terang Kombes Nanang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati. Pertengkaran terjadi setelah korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu membayar. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.
Menurut keterangan penjaga losmen, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Malam kejadian, keduanya check-in dan sempat berbincang dengan penjaga. Setelah itu, pelaku keluar kamar dengan alasan membeli makanan, namun tidak pernah kembali lagi.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia satu jam setelah pasangan tersebut masuk kamar,” tambah Kombes Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menambahkan Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur pembunuhan berencana. Bahkan, Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 juga bisa diterapkan jika terbukti ada tindak pidana lain yang menyertai.
Kombes Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polresta Malang Kota,” tegasnya.
Jenazah EMF sebelumnya dievakuasi ke RSSA Malang untuk proses autopsi dan kini telah memasuki tahap pemberkasan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Dengan pengungkapan cepat kasus ini, Polresta Malang Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keadilan hukum di tengah masyarakat.(R1F)