Lagi, Polres Toba Menangkap Pengedar Sabu-Sabu

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) - Peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba seakan tak ada ujungnya. Terbaru, Kepolisian Resor Toba melalui Sat Resnarkoba kembali menangkap pengedar sabu-sabu di dalam rumah di Sipitu-pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/6/2025) sekira pukul 23.00 Wib Malam Hari
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada Minggu (22/6) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut
Pelaku berinisial T M Alias B (38), Kristen, Wiraswasta warga Sipitu-pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba
Bungaran menjelaskan, Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Siantar Narumonda.
Bungaran menjelaskan Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dewasa mencurigakan berdiri didepan rumah di Sipitu-pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, lalu petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan
Pelaku mengaku telah meletakkan paket sabu diatas meja di ruangan tamu di rumahnya
Kemudian Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket / plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat Brutto 20 gram, 1 (satu) bungkus rokok warna putih merk HD, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat bertuliskan sta Ye PRO FESSIO yang diakui milik pelaku, 1 (unit) Mobil warna hitam merk XENIA, nomor Polisi : BB 4XXX XX, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam, dengan nomor Sim Card 0877-6542-xxxx
Maksud dan tujuan pelaku adalah memiliki, menyimpan dan menguasai paket Sabu tersebut adalah secara sengaja untuk dapat dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Toba, terhadapnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya. (Alex)