Polrestabes Surabaya Ungkap Mafia Solar Subsidi di Surabaya, Libatkan Oknum Direksi Perusahaan

oleh : -
Polrestabes Surabaya Ungkap Mafia Solar Subsidi di Surabaya, Libatkan Oknum Direksi Perusahaan
Polrestabes Surabaya mengamankan truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi

SURABAYA (Berita keadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam konferensi pers resmi yang digelar Senin, 23 Juni 2025, Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengungkap pengungkapan kasus besar yang melibatkan pengangkutan dan niaga ilegal solar subsidi.

"Rilis kedua ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pada hari Jumat tanggal 13 Juni sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Kenjeran, kami mengamankan satu unit truk tangki yang membawa sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN di Bangkalan," terang AKBP Edy dalam keterangan resminya.

Truk tangki pengangkut solar subsidi tersebut diamankan bersama sopir dan kernetnya. Berdasarkan penyelidikan awal, solar tersebut diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Bangkalan secara ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan lebih dalam oleh aparat kepolisian.

Hasilnya, empat pelaku lainnya berhasil diringkus, yakni SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan PA (24). Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam distribusi dan pengangkutan BBM subsidi ke luar jalur peruntukannya.

Dalam pengakuannya, para pelaku menyebut nama seorang perantara berinisial TA, warga Bangkalan, yang menjadi pemasok utama. Polisi pun melakukan penggerebekan lanjutan dan berhasil mengamankan dua unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut jeriken berisi solar subsidi.

Lebih mengejutkan, dua dari empat pelaku yang ditangkap ternyata merupakan Direktur dan Komisaris dua perusahaan berbeda, yakni PT CPE dan PT JPE. Keduanya mengakui telah membeli solar subsidi sebanyak tiga kali dari TA, untuk kemudian dijual ke pabrik-pabrik industri.

"Solar subsidi diperuntukkan untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan industri. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku, termasuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan dalam transaksi ini,” tegas AKBP Edy.

Pihak kepolisian kini memperluas penyelidikan dengan menyasar SPBN maupun SPBU yang menjual BBM subsidi kepada para pelaku. Perusahaan industri yang menerima distribusi solar ilegal juga akan dipanggil guna mempertanggungjawabkan keterlibatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Satu unit truk tangki bermuatan 5.000 liter solar subsidi
  • Dua unit mobil pick up
  • 50 jeriken kapasitas 30 liter
  • Lima unit telepon genggam
  • Satu unit pompa celup
  • Selang ukuran 2D sepanjang 10 meter

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasatreskrim mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berani melapor apabila menemukan aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi.

“Kami minta masyarakat turut serta menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Tidak boleh ada lagi yang menyalahgunakan BBM untuk keuntungan pribadi atau perusahaan,” tutup AKBP Edy Herwiyanto dengan tegas. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90