Kota Malang Digemparkan Aksi Begal Driver Ojol, Pelaku Dibekuk Usai Tiga Bulan Buron

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi kriminal jalanan kembali menggemparkan publik Malang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret 2025 lalu.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menyampaikan bahwa pelaku berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama tiga bulan.
“Pelaku kami amankan Kamis (29/05) di pintu masuk barat Pasar Mergan, Kota Malang,” ungkap AKBP Oskar, dalam konferensi pers, Kamis (12/06).
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 9 Maret 2025, ketika korban berinisial DF (21) sedang berhenti di depan sebuah ruko di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, usai mengantar makanan.
Tanpa diduga, pelaku merangkul korban dari belakang dengan tangan kiri, sambil menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban menggunakan tangan kanan.
“Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim langsung bergerak cepat. Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti penting, termasuk satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang. Motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ujarnya.
Wakapolresta menegaskan bahwa pihaknya memandang serius kasus ini karena menyangkut keselamatan para pengemudi ojek online dan masyarakat umum.
“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegas AKBP Oskar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojol dan pengguna jalan lainnya, untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan.
“Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya,” pungkas Kompol Muhammad Soleh. (R1F)