Manajer Pemasaran PT Memorandum Didakwa Aniaya Pemred Saat Gladi Bersih HUT Kantor

oleh : -
Manajer Pemasaran PT Memorandum Didakwa Aniaya Pemred Saat Gladi Bersih HUT Kantor
Sidang kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Surabaya melibatkan karyawan PT Memorandum

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Persiapan ulang tahun kantor yang seharusnya berlangsung penuh semangat, berubah jadi panggung insiden kekerasan. Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan melakukan penganiayaan ringan terhadap Sujatmiko, Pimpinan Redaksi.

Insiden yang menyita perhatian ini terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, saat seluruh jajaran karyawan PT Memorandum berkumpul di kantor pusat untuk mengikuti gladi bersih ulang tahun Memorandum Online.

Ketegangan bermula saat Eko Yudiono, Pimpinan Redaksi Memorandum Online, menanyakan progres persiapan HUT Memorandum cetak kepada Sujatmiko. Saat itu, Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan, Redaktur Cetak sebagai Ketua Panitia. Namun penunjukan itu langsung ditolak oleh Mukhlis.

Tanpa diskusi panjang, Sujatmiko lantas menunjuk Herry Sunaryo sebagai pengganti Ketua Panitia. Penunjukan inilah yang memicu kemarahan Herry.

Dengan nada tinggi, Herry melontarkan kata-kata kasar, “hai pendek jangan kakean cangkem". Tak hanya itu, Herry juga meludahi Sujatmiko di hadapan karyawan lain.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Sujatmiko membalas dengan meludahi Herry. Aksi saling ludah ini berujung pada percekcokan fisik. Herry kemudian menghantamkan tangan kanannya ke wajah Sujatmiko. Cincin yang dikenakan Herry mengenai dagu kanan korban, menyebabkan luka memar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan dalam persidangan. “Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko”.

Dalam hasil visum yang dibacakan di hadapan majelis hakim, ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran 2 cm x 2 cm di dagu Sujatmiko. Selain itu, luka memar juga terdapat pada bagian dalam bibir korban.

“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” terang JPU Muzakki.

Atas perbuatannya, Herry Sunaryo dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Proses hukum terhadap kasus ini masih bergulir di PN Surabaya dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan internal PT Memorandum. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90