Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Empat Preman Sadis, Warga Dipukuli Gara-Gara Parkir Rp 20 Ribu

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) – Unit I Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk empat preman parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, usai melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang warga yang enggan membayar uang parkir sebesar Rp 20.000.
Empat pelaku masing-masing berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30) kini mendekam di tahanan. Aksi keempatnya dilakukan secara brutal di depan Cafe BMART, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (18/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban berinisial IA mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, perut, dan tangan akibat dikeroyok saat mencoba menawar uang parkir. Saksi berinisial PF menyebut para pelaku bahkan mengancam tak akan menjamin keamanan kendaraan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme.
“Ini bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Pelaku memaksa meminta uang parkir Rp 20 ribu, lalu memukul korban karena tidak diberi sesuai keinginan. Ini tindakan brutal dan tak bisa ditoleransi,” ujar Susatyo, Senin (19/5/2025).
Menurut keterangan, korban awalnya hanya sanggup memberikan uang parkir sebesar Rp 5.000. Namun pelaku menolak, lalu terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban oleh para pelaku secara bergantian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Firdaus.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 460.000. Hasil gelar perkara menetapkan empat pelaku sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Jakarta Pusat. Warga yang diperas atau diancam jangan ragu untuk segera melapor melalui call center 110,” pungkas AKBP Firdaus.
(M.NUR)