Seribu Lebih Sertifikat Tanah PTSL Desa Suru Dibagikan,Warga Mengaku Ada Tambahan Biaya Sampul

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Sebanyak 1028 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa suru, Kecamatan doko, Kabupaten Blitar, Kamis (15/5/2025).
Program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya bagi masyarakat kurang mampu. Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dok Foto,Aripin ( Berkopyah ) Mengkordinir Penjualan Sampul Sertifikat Tanah PTSL ...
Dalam SKB tiga menteri tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, yakni meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.
Pemerintah telah mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan PTSL tidak terjadi praktik maladministrasi karena sejatinya program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.
Maladministrasi adalah tindakan menyimpang melawan hukum dalam pelaksanaan administrasi negara terkait pelayanan publik, seperti biaya-biaya yang tidak semestnya, atau di luar aturan yang ada, atau pungutan liar (pungli).
Dok Foto,Suhadi Kordinasi Dengan Camat Doko.
Kendati pemerintah sudah melarang keras, namun masih ada saja ditemukan tindakan yang demikian. Beberapa warga desa suru mengaku, dalam pembuatan sertifikat PTSL ada biaya tambahan seperti pembelian sampul rp.35.000,- , yang sejatinya itu tidak dibenarkan.
Pantauan Media ini di lapangan mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengaku membayar biaya tambahan untuk pembelian sampul seharga Rp.35.000 yang dikordinir oleh pihak pemerintah desa suru dan dihadiri langsung oleh Camat Doko.
Senang sekali bisa bikin sertifikat, biayanya Rp150.000," kata Ita,Kamis (15/5/2025).
Saat ditanya apakah ada biaya tambahan, Ita mengatakan ada, yaitu untuk pembelian sampul sebesar Rp35.000.
"Biaya tambahan ada, untuk sampul Rp35.000," imbuhnya.
Terkait adanya dugaan biaya tambahan untuk pembelian sampul juga dibenarkan oleh warga lainnya.
"Iya ada biaya tambahan untuk sampul Rp35.000, bayarnya di mejanya pak Aripin," Tegasnya.
Menurut warga, mereka membeli sampul pada saat pembagian sertifikat di balai Desa setempat, padahal dulu pada saat proses untuk biaya sampul ditetapkan Rp.50.000 oleh Panitia PTSL Akhirnya Mencuat Dipemberitaan Al hasil dikembalikan semuanya,tapi pada saat sertifikat jadi ini tadi disuruh beli sampul seharga Rp.35.000 Tanpa adanya Pemberitahuan EdaranTerlebih Dahulu di Ketua RT masing-masing.
Di waktu yang sama, Panitia pelaksana PTSL Desa Suru Suhadi Engan Menjawab adanya biaya tambahan untuk pembelian sampul sebesar Rp.35.000 tersebut.
Pernyataan Suhadi selaku Panitia PTSL memang dibutuhkan oleh Warga Karena Menurut Warga ini bertolak belakang dengan pengakuan awal saat proses dan sudah dikembalikan semuanya.
"Terkait sampul itu sifatnya tidak ada paksaan, yang mau beli monggo, yang tidak mau beli juga tidak apa," kata Hadi pada edisi sebelumnya.
"Ya karena menurut kami, sertifikat itu kan berharga, dan sertifikat yang sekarang itu kan modelnya cuma selembar, jadi biar tidak rusak dikasih sampul," imbuhnya.
(R_win)