AKPERSI Kabupaten Toba Desak Penghentian Intimidasi Terhadap Wartawan

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Toba Mangiring Siboro menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan intimidasi terhadap wartawan. Intimidasi tersebut dapat membatasi kebebasan pers dan mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
"Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk nyata penghinaan terhadap media massa dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara faktual," kata Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tuntutan AKPERSI Kabupaten Toba:
- "Menghentikan Intimidasi": Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan
- "Menghormati Kebebasan Pers": Menghormati kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.
- "Menjamin Keselamatan Wartawan": Menjamin keselamatan dan keamanan wartawan dalam melakukan liputan.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, AKPERSI Kabupaten Toba berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tegas Ketua AKPERSI Kabupaten Toba.
(Alex)