Tambang Ilegal Diduga Serobot Tanah Negara di Tuban, Hukum Dipertanyakan

oleh : -
Tambang Ilegal Diduga Serobot Tanah Negara di Tuban, Hukum Dipertanyakan
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com) – Aktivitas tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memicu polemik setelah marak diberitakan sejumlah media online. Kegiatan eksplorasi alam itu diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Arif, asal Probolinggo, tanpa izin lengkap dan bahkan beroperasi di atas lahan yang diduga merupakan Tanah Negara (TN).

Ironisnya, meski telah berjalan, tidak ada kontribusi yang diberikan oleh pihak pengelola kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Akibatnya, potensi kerugian negara kian besar, baik dari sisi pajak yang tidak terserap maupun retribusi yang terlewat.

Tak hanya merugikan secara ekonomi, aktivitas tambang liar tersebut juga ditengarai mengancam ekosistem serta infrastruktur jalan milik pemerintah daerah, seperti jalan poros desa dan kabupaten. Publik pun mempertanyakan, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan parah akibat aktivitas berat kendaraan tambang?

Upaya konfirmasi terhadap Arif selaku pihak yang disebut sebagai pengelola tambang hingga kini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (23/04/2025), ia masih belum memberikan jawaban.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi, yang memiliki peran dalam penegakan Perda. Saat dikonfirmasi melalui saluran yang sama, ia juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Diamnya pihak terkait menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum.

Kerugian negara dari tambang ilegal ini tak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat.

Sebagai informasi, kegiatan tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tak hanya itu, penggunaan BBM subsidi untuk industri non-rakyat melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Apakah hukum hanya tajam ke bawah?” Pertanyaan klasik ini kembali mencuat, mencerminkan kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada keadilan.

Reporter: Iwn

banner 400x130
banner 728x90