Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, Dua Oknum Advokat Tersangka Suap Kasus CPO, Kaki Tangan Wilmar Group

oleh : -
Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, Dua Oknum Advokat Tersangka Suap Kasus CPO, Kaki Tangan Wilmar Group
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) - Publik menyoroti gaya gaya hidup Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, agar diputus lepas (ontslag) pada Sabtu (12/04) lalu. Keduanya diduga memberi suap sebanyak Rp60 miliar.

Setelah kasus dugaan suap diumumkan ke publik oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, gaya hidup Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga ikut terbongkar. Pasangan kekasih itu kerap tampil hidup hedon, hal itu sebagaimana terlihat di laman media sosial keduanya.

Di media sosial Facebook, Marcella yang merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus ekspor crude palm oil, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, terlihat berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Seolah tak mau kalah, Ariyanto Bakri bahkan lebih sering pamer kehidupan mewah lewat media sosialnya. Pria yang juga dikenal sebagai influencer ini dalam postingannya dengan slogan ‘Jakarta Keren’, memamerkan kendaraan mewah, mulai dari motor, mobil, rumah gedong, hingga speed boat, yang semuanya masuk kategori mewah.

Ariyanto bahkan cukup sering plesiran ke  luar negeri. Dalam salah satu postingan di media sosialnya,  ia memperlihatkan kegiatannya ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

Rekam Jejak
Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Sebelum menangani kasus di atas, Marcella menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. Kasus itu disebut merugikan negara senilai Rp300,003 triliun.

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun kurungan.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding, Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, nama Ariyanto pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Ariyanto saat itu diduga sebagai sosok yang merusak mobil, namun belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu adalah Giorgio Ramadhan.

Saat itu Giorgio mengemudikan mobil Toyota Fortuner mengemudikan mobil dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Namun saat itu mobil yang dikemudikan Giorgio berjalan melawan arah dan bertemu dengan korban.

Giorgio saat itu menodongkan soft gun, tapi belakangan diketahui itu cuma senjata mainan. Setelah itu, Giorgio merusak mobil Honda Brio dengan senjata tajam berjenis samurai.

Kasus perusakan mobil itu terjadi sekitar Februari 2023. Saat namanya terseret, Ariyanto melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), saat itu membuat klarifikasi.

AALF mengatakan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka. Ariyanto mengatakan mobil itu dikemudikan oleh karyawannya.

Giorgio dalam kasus ini sempat menjadi tersangka. Namun, karena korban mencabut laporannya, kasus ini disetop.

Peran Marcella dan Ariyanto sebagai Pemberi Suap

Selain Marcella dan Ariyanto, diketahui dalam kasus dugaan suap pengurusan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), pihak Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp60 miliar. Keduanya adalah pengacara dari terdakwa korporasi yang divonis lepas atau onslag.

Sedangkan penerima suapnya adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ini kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Terbaru, tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi juga ditetapkan tersangka, mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

Dalam kasus ini juga, jaksa penyidik Kejagung telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura. 

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90