Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: MA Belum Ada Memerintahkan Pembatalan Lima Sertifikat Milik Warga, Tetap Sah !

oleh : -
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: MA Belum Ada Memerintahkan Pembatalan Lima Sertifikat Milik Warga, Tetap Sah !
Caption : Menteri ATR/BPN.Nusron Wahid. Doc. Foto (Rhagil)

KABUPATEN BEKASI (Beritakeadilan.com, Jawa Barat) - Kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.sangat disambut dengan antusias dan gembira oleh para warga yang di duga menjadi korban eksekusi.

Menteri ATR/BPN.Nusron Wahid bersama jajarannya hadir ditengah masyarakat.

Nusron Wahid.Mengungkapkan,masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan warga Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang digusur adalah sah. “Ini di mata BPN, sah. Masih sah, meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung),” ungkap Nusron usai meninjau lokasi penggusuran rumah warga, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut.Nusron.mengatakan, bahwa SHM tersebut sah karena tidak ada perintah dari MA maupun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cikarang untuk membatalkannya. Oleh karena itu, Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid sebagai pemegang Akta Jual Beli (AJB) pertama kali menang dalam perkara harus mendatangi pengadilan agar dilakukan penetapan, " Terangnya kepada para wartawan.

"Penetapan ini meminta supaya Kementerian ATR/BPN membatalkan SHM warga karena mendapatkan perintah dari pengadilan.“Kan dalam ammar keputusan itu mengatakan, AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum,” kata Nusron.

Ia mengatakan, karena itu Kementerian ATR/BPN tidak bisa menafsirkan sendiri kemauan Mimi. “Kalau enggak diperintah ya enggak bisa. BPN ini bukan alih tafsir. Undang-undang (UU), ia (BPN) sebagai pelaksana. Nanti kalau diperintah, dieksekusi, langsung dibatalkan, tidak ada perintah pengadilan, salah, nanti dikira korupsi,” ucap Gus Nusron.

"Setelah SHM dibatalkan, tentunya pengadilan bisa langsung mengeksekusi penggusuran atau pengosongan lahan tersebut, dan sebelum dieksekusi pun juga ada prosedur yang dilakukan berupa pengukuran lahan atas lokasi tanah sengketa. Setelah diukur, pengadilan pun berkirim surat tembusan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberitahukan hal ini.

“Di 5 (lima) lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan. (SHM nomor) 706 tadi, di luar itu. Ternyata, oke dan Karena keliru, beli dari masyarakat. Oke ya, jelas ya ,” jelas Nusron.

Nusron juga Menyampaikan, Adapun langkah selanjutnya akan dikoordinasikan antara Kementerian ATR/BPN dengan PN Kabupaten Bekasi. 

Dilokasi yang sama beberapa Warga korban eksekusi yang diduga salah alamat atau salah obyek. Saat ditemui Berita Keadilan.Bu. Titi (60) dan Hj. Asmawati mengatakan, dirinya menerima cobaan ini. "Sudah terjadi mau dikata apa dan kita hanya bisa berdo'a sama Alloh .SWT. Agar bisa mengembalikan hak-hak kami," ucapnya kepada para wartawan.

Ditempat yang sama, 5 (lima) juga menyampaikan, karena aset rumah sebagai tempat usahanya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Harapan kedepan seluruh Warga Hak-hak harus dikembalikan.

Menurut. Edi, sementara dirinya dan warga lainnya ngontrak dulu. "Semoga pak Menteri dapat memperjuangkan hak-hak kami.itu harapan kita, semua, " jelasnya kepada wartawan.

(Rhagil.ASN)

banner 400x130
Paralegal