Warga Blabak Kota Kediri Keluhkan Pemasangan Tiang Internet di Area Pekarangannya Tanpa Izin
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin. Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi.
Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Alhasil, tidak jarang pemasangan tiang internet di kawasan permukiman berujung konflik dengan pemilik lahan.
warga RT 09 RW 03 Kelurahan Blabak Kota Kediri, Suyoto mengeluh, karena provider yang membangun sebuah tiang wifi tersebut diduga tak izin Ketua RT/RW setempat.
Sementara Suyoto, mengungkap dirinya akan membangun di area tanahnya tersebut.
“Pembangunan tiang wifi tersebut disinyalir tak izin terlebih dahulu kepadan saya sebagai pemilik tanah, sambil menunjukkan 5 (lima) buah tiang,” ungkapnya.
“Kalau dah begini merepotkan, harus hubungin sana sini, saya minta tanggung jawab lah, si pemilik usaha serampangan ini,” terang Suyoto.
Lurah Blabak, M. Rizki Zakaria, membenarkan atas pengaduan Suyoto.
“Iya benar, pak Suyoto ke kelurahan mengadu terkait pemasangan tiang fiber di area pekarangannya yang tanpa izin dia,” beber M. Rizki Zakaria.
M. Rizki Zakaria menerangkan, Suyoto mengadu terkait tiang seluler yang sudah berdiri lama, ada sekitar 2 (dua) tahunan. Ketika saya mulai bertugas di Kelurahan Blabak sampai dengan sekarang, dan belum ada satu pun rekomendasi izin terkait pemasangan tiang seluler,” jelas M. Rizki Zakaria, Selasa (31/12/2025) siang.
“Akan tetapi, saya sarankan untuk konfirmasi ke pihak DPM- PTSP selaku pemangku perizinan,”sambung M. Rizki Zakaria.
Mantan Lurah Blabak, Rochmad SR menyatakan, bahwa sudah ada suratnya jaman saya. dan titik lokasinya juga sudah ditentukan, sambil menunjukkan perjanjiannya. Lainnya belum pernah. Hanya koordinasi saja, saya minta PBG dan OSS dulu diberesin. Tapi belum ada yang balik,” tegas Rochmad SR lewat seluler.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pemasangan Tiang Internet
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.
Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.
Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?
Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.
Aturan Pemasangan Tiang Internet.
Tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, berbunyi: Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dihubungi lewat chat Whatsapp (WA) dan ditelpon belum bisa menjawab.
Luqman