Viral Karyawati Dianiaya, Pelaku: Loe Orang Miskin, Saya Kebal Hukum
JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Viral, seorang anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya hingga sekujur tubuh babak belur di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur sempat sesumbar kebal hukum.
Pegawai korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) mengatakan pelaku berinisial G menyatakan tidak takut dilaporkan ke pihak kepolisian dan memaki korban dengan kata miskin.
Pernyataan ini dilontarkan pelaku usai menganiaya Dwi dengan cara melemparkan tempat isolasi berukuran besar, dan meja ke tubuh korban karena dianggap melakukan kesalahan.
Dwi lalu menyatakan hendak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena saat penganiayaan terdapat bukti dokumentasi video yang direkam pegawai lainnya di dalam toko kue.
"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).
Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, pun mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.
Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.
Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.
"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam," ujarnya.
Dwi menuturkan kasus pengani4yaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran d4rah dan dokumentasi video pengani4yaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus. (sumber: jakartatimur24jam/red)