Diduga Langgar Netralitas ASN, Sekda dan 9 Pejabat di Lamongan Dilaporkan ke Bawaslu
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dilaporkan Tim Hukum BAGUS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada 10 nama pejabat yang tengah dilaporkan, mereka adalah Sekda Lamongan, Moch Nalikan, Kepala Bakesbangpol Lamongan, Dianto Hari Wibowo, Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, Kabag Administrasi Pembangunan, Galih Yanuar Medi Pratama, Kadispora Lamongan, Erwin Sulitya Pambudi.
Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Keuangan, Aset Dan Sumber Daya Desa Dinas PMD Lamongan, Anang Budi Santosa, Staf Dinas PMD, Muhammad Zainuddin, Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Lamongan, Dodik, Kabid BPBD Lamongan, Sukirno dan Staf Honorer BPBD, Mustari.
Tim Hukum BAGUS, Siswanto, mengatakan, pada tanggal 17 November 2024 lalu, bertempat di Makam Keramat Dewi Kilisuci di Gunung Pucangan, Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, para terlapor secara bersama-sama telah mengumpulkan guru – guru dan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kecamatan Sambeng.
“Kami menduga pengumpulan para guru – guru dan pengurus PPDI wilayah Sambeng ini secara sengaja dan terencana dilakukan untuk tujuan pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Yes – Dirham dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024,” terang Siswanto, Minggu (24/11).
Menurut dia, dalam kegiatan pengumpulan guru – guru dan pengurus PPDI se-Kecamatan Sambeng tersebut diduga ada tindakan pembai’atan untuk memilih serta memenangkan pasangan calon tertentu.
“Para peserta yang berkumpul secara bersama meneriakkan yel – yel Yes – Dirham, 02, Lamongan Lanjutkan. Dari fakta – fakta itu, cukup beralasan menurut hukum adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para pejabat tersebut,” ucapnya.
Tim Hukum BAGUS menilai, bahwa pengumpulan guru – guru dan pengurus PPDI tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini telah kami lampirkan, termasuk dalam bentuk flashdisk,” ungkap Siswanto.
Ia berharap, Bawaslu Lamongan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Siswanto juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil sangat penting agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.
“Kami meminta agar Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu, untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin proses demokrasi di Lamongan ini berlangsung secara fair tanpa adanya kecurangan,” ujarnya
(Edi)