Pinjaman Online Membawa Malapetaka
JAKARTA SELATAN ( BeritaKeadilan, DK Jakarta ) - Pinjaman Online tidak Hanya berbahaya bagi "Peminjam" tetapi juga bagi orang yang dijadikan"EMERGENCY CONTACT PINJAMAN ONLINE". Apakah pernah ditelpon berkali-kali karena Anda dijadikan kontak darurat.
Urusan uang memang sensitif, apalagi kalau sudah bersentuhan dengan utang-piutang. Pinjol, alias aplikasi peminjaman dana online, hadir untuk memudahkan urusan berutang.

Tapi, pinjol ternyata punya efek samping berbahaya: nasabah terjerumus lingkaran utang, hingga depresi, bahkan berakhir bunuh diri.
*5 BAHAYA PINJOL / FINTECH ILEGAL*
1. BUNGA PINJAMAN TINGGI: Pinjaman online ilegal sering kali mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, jauh di atas batas yang diizinkan oleh regulasi resmi.
2. PRIVASI & KEAMANAN DATA: Pemberi pinjaman ilegal sering tidak memiliki kebijakan perlindungan data yang baik, sehingga data pribadi dan informasi keuangan peminjam dapat disalahgunakan/ dijual ke pihak ketiga.
3. KEJARAN DEBT COLLECTOR: Pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang kasar dan tidak etis, seperti intimidasi, ancaman, & pelecehan kepada peminjam serta keluarga mereka.
4. TIDAK ADA PERLINDUNGAN KONSUMEN: Karena tidak terdaftar dan tidak diatur oleh otoritas resmi, peminjam tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi masalah.
5. RESIKO HUKUM: Menggunakan layanan pinjaman ilegal dapat membawa resiko hukum bagi peminjam, terutama jika pemberi pinjaman terlibat dalam aktivitas kriminal lainnya.
Dan juga Bahaya Pinjaman Online (Pinjol)
Pinjaman online, yang melibatkan riba, merupakan salah satu bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam. Riba merupakan pendapatan yang kotor, terlarang, dan penuh malapetaka.
Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Marak Terjadi, Hati-hati Jangan Sampai Jadi Korban.
ada beberapa Modus yang harus kita antisipasi tentang kejamnya Pinjaman Online.
*Berikut langkah menangani masalah yang diakibatkan modus salah transfer*
1. Jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu.
2. Kumpulkan bukti salah transfer seperti screenshot dari HP, pesan WA, dan lainnya, kemudian laporkan kepada pihak kepolisian.
3. Mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian.
4. Laporkan kepada pihak bank terkait dan ajukan penahanan dana. Bukan blokir rekening atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
5. Tetap tenang jika dihubungi atau diteror oleh debt collector, cukup informasikan jika tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
6. Abaikan telepon dari debt collector. Jika perlu, lakukan blokir kontak tersebut.
Berfikir Positif, Rajin ibadah, rajin bekerja, Indonesia Pintar
PADMA