Mengaku Menjadi Korban Pungli Biro Travel Umroh di Kota Blitar, Jamaah Asal Tulungagung Mengadu ke Kemenag Kota Blitar

oleh : -
Mengaku Menjadi Korban Pungli Biro Travel Umroh di Kota Blitar, Jamaah Asal Tulungagung Mengadu ke Kemenag Kota Blitar
Dok Foto,Siti Salah Satu Korban Biro Travel Umroh Di Kota Blitar.

KOTA BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Usaha travel umroh di Kota Blitar dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada puluhan jamaahnya sendiri.

Satu diantara pelapor sekaligus jemaah biro travel umroh di Kota Blitar yang berasal dari Kabupaten Tulungagung Siti Nurohmah mengatakan, ada sejumlah laporan yang disampaikan ke Kemenag pada hari ini.

Dok Foto,Jamaah Umroh Menujukan Bukti Kehadapan Media ini saat mengadu ke Kemenag Kota Blitar.Dok Foto,Jamaah Umroh Menujukan Bukti Kehadapan Media ini saat mengadu ke Kemenag Kota Blitar.

Pertama tentang adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak biro travel dari kota blitar kepada 34 jamaah umrohnya. Dugaan pungutan tersebutt berwujud denda ke seluruh jamaah yang warna tas nya berbeda saat akan berangkat umroh tapi tanpa disertai bukti surat denda resmi dari pihak bandara.

Kedua, pembelian Al Qur'an sebanyak 105 buah sebagai infaq para jamaah umroh dimana tidak ada dokumentasi pembelian atau bukti transfer atas pembelian Al Qur'an yang di waqafkan itu.

Ketiga pesawat yang dipakai saat pulang dari ibadah umroh yang harusnya menggunakan Citilink diganti menggunakan maskapai Lion air dengan alasan pemutusan sepihak dari pihak maskapai Citilink.

Keempat, baju gamis dan mukena yang harusnya sudah diberikan saat akan berangkat ternyata hingga kini belum juga diberikan oleh pihak biro travel umroh tersebut.

Kelima,Beberapa jamaah diminta untuk membuka tabungan di salah satu bank milik pemerintah namun ternyata uangnya masuk ke rekening biro travel umroh tersebut,padahal biro travel umroh tidak diperbolehkan mengumpulkan dana apapun dari masyarakat.

Keenam, Dalam Perjanjian Awal jamaahnya dijanjikan untuk melaksanakan umroh selama 13 hari namun kenyatanya perjalanan ibadah umroh tidak sampai 13 hari dimana jamaah sampai Arab Saudi tanggal 10 Agustus dan pulang ke Indonesia di tanggal 21 Agustus 2024.

Menurut Siti, para jamaah merasa dirugikan dengan kejadian tersebut sehingga ia bersama jamaah yang lainya berharap agar Kemenag kota Blitar untuk segera menindaklanjuti laporan para jamaah tersebut,atau tidak menutup kemungkinan pihak biro travel umroh tersebut sudah bekerjasama dengan pihak kemenag kota blitar.

Sementara itu, ditempat terpisah pihak kementerian agama kota Blitar saat dihubungi team liputan media ini melalui ponselnya enggan berkomentar apapun karena masih akan menindaklanjuti laporan dari jamaah tersebut.

(R_win)

banner 400x130
Paralegal