Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas Belum Bayar Provisi Sumber Daya Daya Hutan Selama 5 Tahun Sebesar Rp 3,5 Milyar

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) yang berada di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dikabarkan belum membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH ) selama 5 tahun.
Kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan di Lamongan yang bergerak di bidang pembuatan gula PT. KTM selama 5 tahun tersebut yakni sebesar Rp 3,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Amar Syaifudin, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu menyatakan, sampai bulan Desember 2024 jika belum dibayar, maka akan disanksi larangan tebang tebu di wilayah Jawa Timur.
“Sudah kita putuskan, kita beri waktu sampai bulan Desember 2024. Sudah ada notulen rapat dan berita acaranya. Jadi sudah tidak diperlukan lagi alasan apapun dari pihak PT. KTM,” kata Amar Syaifudin, Minggu, (1/9/24).
Ia menjelaskan, hal itu sudah sesuai keputusan rapat koordinasi antara Komisi B DPRD Jatim, Perhutani Divre Jatim, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Pemprov Jatim dan PT. KTM beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, HRD PT. KTM, Toni, saat dihubungi www Beritakeadilan berkaitan dengan belum dibayarnya PSDH selama 5 tahun senilai Rp. 3,5 miliar, ia mengatakan masih menunggu invoice dari perhutani.
“Iya, kita tetap komitmen untuk membayar, tunggu invoice dari perhutani. Kita masih menunggu dari perhutani,” ujarnya singkat.
(Edi)