Anak Dibawah Umur Diduga Menjadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan di Apartemen Cengkareng

JAKARTA BARAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Telah terjadi diduga sebuah pencabulan hingga ancaman akan dilempar dari lantai (15) jika tidak menuruti aksi bejatnya yang dilakukan oleh si pelaku terhadap si korban yang diketahui adalah seorang anak perempuan inisial (SNA) berusia 6 tahun di sebuah apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (18/7/2024).
Aksi bejat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, adalah tindak kejahatan yang sangat luar biasa yang kita ketahui si pelaku ini tidak ada lagi mempunyai rasa ber peri kemanusiaan, sudah seperti binatang saja.
Dalam peristiwa dugaan aksi pencabulan tersebut terhadap si korban yang dialami oleh seorang anak perempuan dengan usia 6 tahun dengan inisial (SNA) ini, berawal dari si korban bercerita kepada orang tuanya bahwasanya telah terjadi berawal pada hari Kamis (18/7/2024) di sebuah Apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dimana korban sedang bermain tiba-tiba ketemu pelaku. Selanjutnya si pelaku merayu si korban, agar segera masuk ke kamar tidur pelaku. Pelaku menjanjikan sesuatu yang akan diberikan kepada si korban (NSA).
Selanjutnya ketika si korban (SNA) ini sudah masuk kemar diduga pelaku mengunci pintu kamar tersebut. Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada si korban dengan cara menyuruh korban membuka celananya lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.
Saat ini orang tua korban didampingi para beberapa anggota jawara & pengacara (Bang Japar) melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tertuang di Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Barat bernomor (LP : B/840/VII/2024/SPKT/RESTROJAKBAR/POLDAMETROJAYA). ketika mengetahui aksi peristiwa bejat si pelaku terhadap korban (SNA) yang diketahui adalah sebagai anak perempuannya.
"Saya sangat marah sekali ketika mengetahui seorang anak perempuannya (SNA) ini telah menjadi korban aksi bejat sebuah tindak pidana yang luar biasa yang bisa membuat rasa ini sakit dan kecewa terhadap pelaku. Anehnya dia tidak menyangka kenapa si pelaku tega melakukan aksi dugaan pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan terhadap si korban anak perempuannya. Hal ini sangat disayangkan, dimana korbanbaru berusia (6) tahun," ucap orang tua yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Selanjutnya dia juga mengatakan bahwasanya pihaknya sudah membuat laporan berikut mengikuti proses prosedurnya seperti visum si korban (SNA) di salah satu rumah sakit ternama yang didampingi pihak kepolisian dari penyidik Polres Jakarta Barat.
"Saya sebagai pihak orang tua yang mengetahui anak perempuannya ini menjadi korban aksi bejat tersebut berharap kepada pihak kepolisian Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat agar segera bergerak cepat dan menindak lanjuti penangkapan terhadap si pelaku, dugaan perbuatan itu dikenakan pasal pidana (pasal 81 & pasal 82 UUDRI NO 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI no 23 tahun 2002 tentang sebuah perlindungan anak dibawah umur) dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas orang tua koran.
(Al)