FKA UKW Mengecam Keras Tindakan Menejer Royal KTV Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Koran Pojok Kiri

oleh : -
FKA UKW Mengecam Keras Tindakan Menejer Royal KTV Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Koran Pojok Kiri
Ketua Umum FKA-UKW, H. Edy R. A. Tarigan, S.H

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA-UKW), H. Edy R. A. Tarigan mengecam keras tindakan Manager Operasional Royal KTV, Achmad yang menggiring Wartawan Koran Pojok Kiri, Fajar Yudha Wardhana keluar dari tempat usahanya dan hanya ditemui di parkiran serta dilarang ambil foto.

Fajar Yudha & Dwi Heri Mustika saat menjalani UKW Tingkat Muda di Solopos pada 2021Fajar Yudha & Dwi Heri Mustika saat menjalani UKW Tingkat Muda di Solopos pada 2021

Kejadian tidak mengenakkan ini diterima oleh Yudha, panggilan karibnya, sewaktu hendak konfirmasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi melibatkan salah seorang Mami (induk semangnya Ladies Companion alias purel) Royal KTV bernama Sinta.

“Manajemen Royal KTV jangan kurang ajar begitu kepada Wartawan yang tengah menjalankan tugas dan profesinya". Itu sama saja merendahkan profesi Wartawan. "Masak sekelas Royal KTV tidak mempunyai kantor untuk menemui Wartawan,” seru Etar, panggilan karibnya, Minggu (9/6/2024).

Etar menjelaskan dari laporan yang ia dapat dari Wartawan Koran Pojok Kiri, Yudha yang juga anggota FKA-UKW bahwa yang bersangkutan memang mendapatkan penugasan untuk konfirmasi ke pihak Royal KTV, sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Royal KTV.

“Jadi saya nilai rekan Yudha sewaktu menjalankan tugas dan profesinya sudah sesuai SOP dan ber'etika” tegasnya.

Selain itu lanjut Etar, rekan Yudha saat mau mengambil foto di luar gedung Royal KTV juga meminta izin terlebih dahulu kepada Manager Operasional Royal KTV, Achmad, meski itu sebenarnya sudah area publik, bukan area privat.

“Tapi saudara Achmad melarang dan itu dituruti oleh rekan Yudha karena tidak ingin terjadi salah paham sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keributan disana,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA-UKW), Dwi Heri Mustika, S.H, SKW. Madya sangat menyayangkan tindakan menejemen Royal KTV yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan Koran Pojok Kiri, Yudha Wardhana. "Saya sekedar mengingatkan, bahwa menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik, merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers. Tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara," tegas Dwi, panggilan akrab pria kelahiran Surabaya yang juga berprofesi Advokat ini.

Masih Dwi Heri Mustika menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. "Dalam waktu dekat kami segera bersurat ke Dewan Pers dan melakukan upaya hukum atas tindakan menejer KTV Royal KTV, Achmad," tegas Dwi Heri Mustika yang juga Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM).

Diwaktu berbeda, Wapimred Koran Pojok Kiri, Roy Saputra memastikan Wartawannya, Fajar Yudha Wardhana waktu itu mendapat penugasan mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang untuk konfirmasi terkait dugaan TPPO prostitusi melibatkan salah seorang mami-nya yang perkaranya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Nanti akan kita kaji dan pertimbangkan langkah apa yang kita tempuh supaya ada efek jera bagi pihak yang merendahkan profesi Wartawan dan menghalang-halangi tugas Wartawan,” pungkasnya. (red/why)

 

 

banner 400x130
Paralegal