Kepala Bakesbangpol dalami Keberadaan Keraton Malowopati di Bluluk Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, merespon keberadaan Keraton Malowopati Agung Hadiningrat yang berada di kawasan hutan Bluluk Lamongan KPH Mojokerto.
Dianto menjelaskan, terkait hal tersebut perlu pendalaman dan pihaknya akan mengikuti perkembangannya. “Perihal kegiatan di dalamnya kalau memang seputar seni dan budaya, saya kira lazim untuk dilestarikan,” terang Dianto, Kamis (16/5).
Namun demikian, lanjut dia, jika di dalamnya ada kegiatan – kegiatan yang mungkin menyimpang tidak sejalan dan tidak mengikuti aturan dari pemerintah, itu yang perlu disikapi bersama.
“Oleh karena itu berkaitan dengan adanya kerajaan Malowopati ini, pihak Kesbangpol sendiri akan selalu intens berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Kecamatan Bluluk. Kita tetap mendalami hal tersebut,” ungkap Dianto.
Terpisah, Pemerhati budaya Lamongan, Supriyo, juga buka suara terkait adanya Cagar Budaya Keraton Malowopati yang berada di kawasan hutan Bluluk Lamongan.
Menurut Cak Priyo sapaan akrabnya, penetapan cagar budaya itu ada proses kajian tim ahli. Jika terkait dengan benda cagar budaya maka bendanya itu yang dikaji. “lha benda apa yang diajukan, misal lingga Yoni atau apa,” ujar Cak Priyo.
Itupun, lanjut Priyo, tidak termasuk keratonnya, kalau keratonya kan jelas buatan baru, jadi tidak bisa dimasukkan kategori cagar budaya. Karena, kata dia, secara undang – undang cagar budaya itu jelas tidak memenuhi syarat.
“Terkait upaya pelestarian budaya Jawa, saya mengapresiasi itu, terlebih jika ada kegiatan – kegiatan kongkrit seperti jamasan pusaka, latihan tari, atau apalah yang itu merupakan bentuk kegiatan pelestarian budaya,” ucapnya.
“Saya belum tahu terkait situs – situs yang diklaim sebagai peninggalan Prabu Angling Dharma tersebut. Seyogyanya tim dinas terkait turun ke lokasi untuk mendalami hal tersebut, yakni keberadaan Keraton Malowopati itu,” imbuhnya. (Edi)