Imigrasi Baubau Bentuk Desa Binaan di Kabupaten Muna Guna Antisipasi TPPO dan TPPM
KABUPATEN MUNA (Beritakeadilan, Sulawesi Tenggara)-Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian terkait pengawasan orang asing, Bertempat di Ness-In Hotel Raha, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Muna, Selasa, (07/05/2024).
Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi anggota TIMPORA diantaranya Sekretariat Daerah Kabupaten Muna mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Kodim 1416 Raha, Polres Muna, Badan Kesbangpol Pemkab Muna, BNN Kabupaten Muna, Dinas Dukcapil Pemkab Muna, Kemenag Kabupaten Muna, seluruh Camat se- Kabupaten Muna.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, S.H. Dalam sambutannya ia mengungkapkan bahwa sinergitas dan kolaborasi harus selalu dijaga untuk bersama dalam wadah TIMPORA. Mengingat bahwa Kabupaten Muna kerap menjadi tempat warga negara asing berkunjung.
Selanjutnya sambutan dilanjutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso. Kakanim Baubau menyampaikan bahwa dengan koordonasi timpora ini diharapkan menjadikan setiap instansi yang terkait dalam pengawasan orang asing meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI.
Kegiatan juga diisi pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prasetya Wiratama Jaladri Sakti Amd.Im, S.H. tentang optimalisasi pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Muna sesuai Dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian meliputi Pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Dalam sesi pemaparan materi tersebut juga disertai dengan sesi tanya jawab dari anggota timpora dan pemateri.
Selain Rapat Koordinasi Timpora, pada kesempatan kali ini Kepala Kantor Imigrasi Baubau juga membentuk Desa Binaan Imigrasi. Desa Binaan Imigrasi merupakan program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat Desa yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke Kantor Imigrasi.
Peran Desa Binaan Imigrasi ini untuk melakukan penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia berupa pencegahan Pekerja Migran Indonesia non proesdural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat. (dwi)