HF Didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Billy Handiwiyanto Menyakal Tuduhan Melakukan Penganiayaan

oleh : -
HF Didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Billy Handiwiyanto Menyakal Tuduhan Melakukan Penganiayaan
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan-Jawa Timur)- Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh HF, kepada seorang pemuda yang telah melempari mobilnya dengan batu kini memasuki babak baru. HF kini berstatus sebagai terlapor terkait dugaan tindak pidana kasus penganiayaan, dengan pasal 351 KUHP tercatat dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Dengan didampingi kuasa Billy Handiwiyanto, HF menjelaskan kronologisnya kepada awak media, dan menampik bahwa semua yang dituduhkan kepadanya itu tidak benar. Menurut HF, awal kejadian bermula ketika dia pulang dari pengajian bersama beberapa temannya. Entah apa maksudnya RI (pelapor) bersama temannya dari arah berlawanan melakukan pelemparan batu ke mobil HF, sehingga mengakibatkan kaca depan mobil HF rusak parah.

"Saat itu saya sepulang mengikuti pengajian dari Gresik. Tiba-tiba saya kaget, ada yang melempar batu dari arah depan sehingga kaca mobil retak setengah akibat lemparan tadi yang sangat keras," ungkapnya HF.

"Untungnya gak kena mata hanya badan saja kena serpihan kaca retakan. Lalu saya kejar pelakunya, dan kedua orang tadi nabrak portal sampai terpelanting jatuh di area perumahan Benowo," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kamis (25/4/2024) sedangkan menurut Billy Handiwiyanto, S.H. M.H, Kuasa Hukum HF berpendapat sejauh ini, respon setelah dilakukan proses penyidikan polisi tetap profesional. "Dan yang perlu tegas, serta diluruskan adalah proses awal mula kejadian peristiwa pidananya harus jelas dan terang diungkap," tegas Billy.

Untuk itu, kata Billy sesuai surat panggilan saksi ke-1 terhadap HF (terlapor) bunyi diduga melakukan pengeroyokan pasal 170 KUHP ini yang dipertanyakan. Jika itu yang diterapkan pihak kepolisian haruslah berdasar pada objek perbuatan yang dianggap melawan atau melanggar hukum, yang sesuai apakah dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.

"Kalo memang dilaporkan dengan dugaan pidana penganiayaan atau pengeroyokan, itu dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama, lalu porsi yang mengeroyok itu berapa orang," tanya Billy.

Billy melanjutkan, terkait alat bukti dari visum itu juga sempat disebutkan luka lebam pada tubuh pelapor. Apakah itu juga didukung dengan saksi atau tidak ?. Itu semua harus terang dan jelas untuk pemenuhan unsur dalam pasal yang disebutkan.

Sebab, lanjutnya  jika dilihat dari awal perkara banyak saksi dan warga yang melihat si pelapor (RI) ini jatuh menabrak portal sampai terpelanting, melompat dari atas atap genteng dan masuk ke rawa-rawa. Selanjutnya pada peristiwa pengeroyokan ini kan, kata Billy dari cerita ayah terlapor (klien) terjadi di rumah aspirasi caleg PDIP, Syaifudin Zuhri (petahana), Kamis, 21 Maret 2024.

"Jadi, steatmen pengeroyokan ini haruslah berdasarkan bukti. Karena perbuatan pidana haruslah terang seterang cahaya secara asas hukum dikenal sebut In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores. Penting sekali diperhatikan," papar Billy.

Jadi, sambung Billy, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika itu penyidik ajukan pemeriksaan sebanyak 28 pertanyaan terkait perkara, artinya selaku kuasa hukum dan penyidik itu tercatat semua. Untuk saksi ada 8 sampai 9 orang.

"Kalau tentang dugaan penganiayaan ada 5 sampai 6 orang. Kalo terkait pelemparan ada 4 sampai 5 orang yang melihat pelapor ini sampai jatuh dengan kondisi fisik terluka akibat apa yang ketahui di lokasi kejadian langsung," bebernya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono belum merespon saat dikonfirmasi melalui selluler chat WA aktif meski sudah terbaca. (why)

banner 400x130
banner 728x90