Mahfud MD & Gibran Rakabuming Terima Award "Pendobrak Hukum", Boyamin Saiman: Peradin Akan Bentuk Satgas Money Politik

oleh : -
Mahfud MD & Gibran Rakabuming Terima Award "Pendobrak Hukum", Boyamin Saiman: Peradin Akan Bentuk Satgas Money Politik
(Kiri) Dody Firmansyah, S.H (Wakil Ketua Komisi Media & Publikasi BPW Peradin Jatim), Boyamin Saiman, S.H (Wakil Ketua Umum BPP Peradin), Dwi Heri Mustika, S.H., SKW.Mud (Wakil Ketua Komisi Media, Humas & Hubungan Luar Negeri BPP Peradin)
banner 970x250

KOTA SURAKARTA (Beritakeadilan, Jawa Tengah)-Tokoh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, S.H, Sabtu siang, Sabtu (09/09/2023) di Hotel Dana Solo menerima Award Pendobrak Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Hal yang sama juga diberikan kepada Paguyuban Warga Kedungombo, Sumarsoni serta sejumlah Tokoh Kehormatan Peradin, yaitu: Prof. Mahfud MD, Walikota Solo, Gibran Rakabuming dan Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H, M.H.

(Kiri) Boyamin Saiman, S.H (Wakil Ketua BPP Peradin) & Dwi Heri Mustika, S.H (Ketua Komisi Media & Publikasi BPW Peradin Jawa Timur)(Kiri) Boyamin Saiman, S.H (Wakil Ketua BPP Peradin) & Dwi Heri Mustika, S.H (Ketua Komisi Media & Publikasi BPW Peradin Jawa Timur)

Kebetulan Ultah Peradin Ke 59 tahun ini, sekaligus memperingati berdirinya Peradin di Kota Solo dan ditempat yang sama lebih dari setengah abad lalu, acara dilengkapi dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pimpinan (BPP) Peradin, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H juga .

Acara berlangsung meriah dihadiri sekitar 150 (saratus lima puluh) pengurus dan angota Peradin se-Indonesia hadir. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum BPP Peradin, Boyamin Saiman 

Peradin sebagai organisai advokat tertua di RI yang didirikan tahun 1964 akan segera menggelar acara Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-59. Wakil Ketua Umum BPP Peradin, Boyamin Saiman mengatakan, acara HUT Peradin ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ini tentu menjadi kesempatan penting dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran, di samping merefleksikan perjalanan PERADIN selama 59 tahun berdiri,” ujar Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI.

Dalam rangka HUT ke-59 Peradin, dengan tema Peran Advokat dalam advokasi Pemilu 2024 sejalan dengan profesi advokat sebagai "The Guardian Of Constitution,” maka sudah barang tentu peran advokat sangat penting dalam terselenggaranya Pemilu yang adil dan berkeadaban.

Peradin menolak money politik dalam Pemilu dan akan “menghajar” peserta pemilu yang membodohi rakyat dalam bentuk melakukan money politik. “Menghajar” money politik dengan cara melaporkan dan mengawalnya kepada Bawaslu dan Penegak Hukum," tegas Boyamin Saiman.

"Peradin akan bentuk Satgas Hajar Money Politik pada setiap jajaran pengurus Propinsi dan Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia," tutup Boyamin. Menghajar’ money politik dengan cara melaporkan dan mengawalnya kepada Bawaslu dan Penegak Hukum. Peradin akan bentuk Satgas Hajar Money Politik pada setiap jajaran pengurus propinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia,” tegas Boyamin Saiman.

Sikap Peradin ini, lanjut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, tak lepas dari tema Hari Ulang Tahun (HUT) Peradin ke-59 yang akan jatuh pada tanggal 9 September 2023, ‘Peran Advokat dalam advokasi Pemilu 2024’ yang sejalan dengan profesi advokat sebagai The Guardian of Constitution. “Maka sudah barang tentu peran advokat sangat penting dalam terselenggaranya Pemilu yang adil dan berkeadaban,” ujar Boyamin Saiman.

Menurut, Boyamin, pemberian award ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia. “Ini tentu menjadi kesempatan penting dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran, di samping merefleksikan perjalanan Peradin selama 59 tahun berdiri,” ujar Boyamin Saiman.

“Momentum Ultah 59 Peradin dijadikan introspeksi untuk meneguhkan diri Peradin adalah organisasi advokat haruslah berjiwa konservatif progresif yang tidak terseret oleh hiruk pikuk panjat sosial (pansos) media sosial hanya untuk sekedar popularitas murahan kosong tanpa substansi sumbangan pembaharuan hukum,” tandas Boyamin Saiman. (dwi)
 

banner 400x130
banner 728x90