Total Kekayaan Mencapai Rp 23,2 M, KPK Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

oleh : -
Total Kekayaan Mencapai Rp 23,2 M, KPK Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
banner 970x250

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ternyata telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang nomor satu di Lampung itu dipanggil pada Jumat (01/09/2023) lalu. Gubernur Arinal dimintai klarifikasinya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu turut dibenarkan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya.

"Benar, KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada hari Jumat (1/9) terkait klarifikasi LHKPN," kata Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Ipi menjelaskan, pemanggilan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu dilakukan untuk meminta keterangan tentang informasi keuangan dan harta kekayaan.

"Tim mengonfirmasi tentang informasi keuangan dan isian harta kekayaan lainnya yang telah disampaikan kepada KPK. Setelah permintaan klarifikasi tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, KPK saat ini sedang melakukan analisis terhadap hasil klarifikasi dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"KPK saat ini sedang melakukan analisis," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sejauh ini KPK sedang mendalami LHKPN milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pahala menyebut, undangan terhadap Arinal berarti ada hal yang penting untuk diklarifikasi.

"Hari Jumat kemarin Beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini signifikan, lah," kata Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari kumparan.

Pahala tak membantah bahwa pemanggilan Arinal tersebut tak lepas dari laporan masyarakat seiring viralnya beberapa ruas jalan di Lampung beberapa waktu lalu.

Diketahui, Arinal memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 23.243.777.572. Hal ini berdasarkan laporan LHKPN pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022. (red/lampunggehnews)

banner 400x130
Paralegal