Dikabarkan Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Ditetapkan Tersangka

oleh : -
Dikabarkan Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Ditetapkan Tersangka
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta di Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.10, Sambelegi Kidul, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
banner 970x250

KOTA YOGYAKARTA (Beritakeadilan, D.I. Yogyakarta)-Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, berinisial ED, dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dikutip dari CNN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan. ED berstatus tersangka," ujar sumber tersebut melalui keterangan tertulis, Senin (04/09/2023).

"(Penerimaan) duit dan barang," lanjutnya menjelaskan bentuk gratifikasi yang diterima Eko. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak membantah kabar tersebut.

Namun, ia juga tidak menjelaskan dengan tegas mengenai status hukum ED. 

Ia hanya menyatakan KPK telah merampungkan penyelidikan terhadap ED. Ia juga menyebut KPK sudah mengklarifikasi belasan orang dalam proses penyelidikan.

"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai, sudah kami lakukan analisis. Kami melakukan (klarifikasi) 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (04/09/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," tandasnya.

Proses hukum terhadap ED ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menyebut LHKPN ED masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar sekitar Rp9 miliar.

Diketahui saat ini, ED sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. 

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED dicopot dari jabatannya," ucap Awan. (red/radarkudus)

banner 400x130
banner 728x90