Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 Disepakati DPRD dan Pemkab Indramayu
KABUPATEN INDRAMAYU (Beritakeadilan, Jawa Barat) - Kebijakan Umum Anggaran(KUA)dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Perencanaan Belanja Daerag (APBD) Tahun 2024 Kabupaten Indramayu telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Kesepakatan tersebut didapatkan setelah DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rapat Badan Anggaran DPRD, Kamis (10/8/2023) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan tersebut, hadir secara langsung Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Ketua DPRD kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Nina yang telah hadir dan menyampaikan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS sudah ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,"terang Syaefudin.
" Alhamdulillah semua proses pembahasan telah selesai,”ungkapnya.
Adapun, menurut Syaefudin, dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan II yang tidak sesuai dengan KUA, maka perlu dilakukan penyesuaian.
“Penyesuaian tersebut meliputi asumsi terhadap mikro ekonomi, pendapatan dan pembiayaan yang berimplikasi pada struktur APBD Tahun 2023, dinamika pembangunan nasional dan provinsi,”tukasnya.
Hal ini menurutnya, agar percepatan prioritas pembangunan dalam rangka mencapai target kinerja dalam RPJMD Kabupaten Indramayu bisa segera tercapai.
Rapat Paripurna ini kemudian ditutup dengan penandatanganan secara simbolis nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten Indramayu.
(Epul)