LP Mangkrak Sejak 2022, Korban Bersama Kuasa Hukum Datangi Polres Bekasi Kota

oleh : -
LP Mangkrak Sejak 2022, Korban Bersama Kuasa Hukum Datangi Polres Bekasi Kota
banner 970x250

KOTA  BEKASI (Beritakeadilan, Jawa Barat) - Pengacara dan korban penipuan PT. Fimadani Graha Mandiri mendatangi Polres Metro Bekasi Kota guna menindaklanjuti laporan Polisi oleh korban dalam penipuan Pembelian Rumah Syariah oleh PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM). Laporan Polisi STPL/B/270/I/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 September 2022.

"Kami datang ke Polres Metro Bekasi Kota  diterima oleh KBO Resrim AKP Santri Dirga Setadatri, S.Trk, S.I.K  untuk meminta penjelasan terkait Surat Laporan kami yang sudah 1 tahun 8 bulan belum ada kejelasannya," kata Anton yang didampingi korban di Polres Metro Kota Bekasi, pada Kamis, (3/8/2023).

Anton menerangkan pihaknya mendapat penjelasan bahwa Laporan ibu Suci dan 10 korban lainnya statusnya telah ditinggkatkan.

"AKP Santri Dirga Setadatri, menjelaskan pada kami penyidik pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HB) ke 1 pada tanggal 22 Januari 2022 dan laporan Korban atas nama Suci Mutiha Rahman sudah dalam penyidikan  dan minggu depan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” ucapnya.

Anton menjelskan, untuk total kerugian dari kliennya yang berjumlah 11 orang, yakni kurang lebih 2 - 3 milyar.

"Sebelumnya kami telah menggugat Dirut dan Komisaris Utama PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM) secara perdata untuk mengembalika kerugian korban dan putusan pengadilan memenangkan namun mereka tidak menaati putusan Pengadilan sehingga Kami laporkan secara pidana," katanya.

Anton menjelaskan kasus ini dilaporkan karena PT. FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.

"Putusan secara verstek tersebut menyatakan bahwa PT. FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian,” katanya.

Sementara itu, korban Suci Mutiha Rahman mengatakan sangat tertarik dengan program rumah berbasis syariah yang dirawarkan oleh PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM).

"Saya tertarik dengan pembelian rumah syariah dan saya mengambil satu unit, membayarkan DP, dan angsuran yang totalnya Rp251 juta  tapi sampai sudah 3 tahun tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan oleh pengembang PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM), "ucapnya.

Suci pun berharap pihak PT. Fimandani Graha Mandiri (FGM) mau bertanggung jawab dan mengembalikan uang konsumen.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90