Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Tersangka Pencuri Mobil Pick Up, 1 Tersangka Didor
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pencuri mobil pikap yang beraksi di Jalan Tubanan Lama, Tandes.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 15 Juli. Kemudian penangkapan pelaku dilakukan pada 26 Juli 2023. Tim Resmob yang dipimpin Kanit AKP Cendy Andries Bastian menangkap dua dari tiga pelaku.
"Komplotan itu mencuri mobil Suzuki Carry jenis pikap S 8857 AE milik TS. Pencuriannya dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB," kata Mirzal, Rabu (2/8). Alumni Akpol 2024 itu menyebut dua pelaku yang ditangkap ialah SM (32) warga Kalimas Baru dan AR (34) warga Gadel, Tandes Surabaya. Adapun satu pelaku yang masih buron ialah MU.
"Tersangka SM bertugas sebagai eksekutor. Dia mencongkel jendela rumah korban, lalu mengambil kunci dan membawa kabur mobil,sedangkan AR membonceng SM serta memantau situasi sekitar," ujarnya. Sementara itu, barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa motor Honda Vario W 4168 DS sebagai sarana, mobil Suzuki Carry pikap nopol S 8857 AE milik korban yang dicuri dan video rekaman CCTV kejadian.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan pencuri itu beraksi lintas kota.
"Mereka juga beraksi di TKP lain, yaitu di Sukodono, Sidoarjo, Nganjuk, Jombang, Tuban, dan Lamongan," pungkas Mirzal. (red/jpnn)