Kasus Perzinaan Antara Mertua dengan Menantu Naik Status Penyidikan
KOTA SERANG (Beritakeadilan, Banten)- Babak baru kasus perzinaan antara mertua Raihana Anah dengan menantu Rozy Zai Hakiki yang sempat menggemparkan warga Serang, Banten.
Laporan perzinaan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Rozy, Norma Risma pada 29 Januari 2023. Mengenai perkembangan kasus tersebut Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus yang dilaporkan Norma ialah dugaan tindak pindana perzinaan Pasal 284 KUHP.
Dengan terlapor mantan suami Norma, yaitu Rozy Zai Hakiki. "Kasus yang dilaporkan NR (Norma Risma) sudah ditingkatkan ke proses penyidikan pada 12 Juli 2023," ucap Kompol Herlia, Senin (31/7). Kompol Herlia menjelaskan fakta-fakta yang menghambat proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan adalah saksi dari terlapor.
"Jadi, yang membuat lambat penyelidikan disebabkan RH (Raihana) selaku saksi terlapor yang dipanggil dua kali tidak hadir baru pada pemanggilan ketiga dapat memenuhi panggilan," ujarnya. Lebih lanjut, dia menerangkan pihak terlapor maupun saksi meminta kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi.
Permohonan mediasi disampaikan Rozy melalui dua surat dengan waktu berbeda.
Akan tetapi, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan, karena pihak pelapor meminta pertemuannya digelar di kantor kuasa hukumnya di Jakarta. Pihak terlapor menginginkan proses mediasi digelar di Mapolda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Hingga pada akhirnya proses mediasi buntu tidak dapat dilaksanakan. "Penyidik tetap profesional dalam menangani kasus dugaan perzinaan," ujarnya. Kompol Herlia menegaskan pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk kasus delik aduan. Pihaknya telah memberikan ruang untuk mediasi seusai permintaan dari pihak pelapor maupun terlapor. "Kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan, kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna tahap penuntutan," ujarnya. (red/jpnn)