15 Triliun Uang Palsu Beredar, Polres Pandeglang Ringkus 5 Tersangka

oleh : -
15 Triliun Uang Palsu Beredar, Polres Pandeglang Ringkus 5 Tersangka

KABUPATEN PANDEGLANG (Beritakeadilan, Jawa Barat)-Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap lima orang pengedar uang palsu mencapai Rp 15 triliun. 

Uang palsu itu diedarkan di Banten dan Jawa Barat (Jabar). Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda, dua berinisial AA dan LJ di Kabupaten Pandeglang. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu AR, SB, dan GA diringkus Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Jabar. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 atau 3 Jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. "Para pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 15 miliar," ujar AKP Shilton, Kamis (20/07/2023).

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Pandeglang menangkap sindikat pengedar uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar). Sindikat pengedar uang palsu yang ditangkap berjumlah lima orang. 

Para pelaku berinisial AA, GA, LJ, AY, dan SB mereka berasal dari Jabar dan Banten. 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan uang palsu yang diedarkan berjenis rupiah, euro, dan dolar. "Uang palsu jenis rupiah yang disita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar dolar, dan 100 lembar euro," ucap AKBP Belny, Selasa malam (18/7). "Jika dikonversikan ke rupiah totalnya kurang lebih Rp 15 triliun," jelas dia. AKBP Belny menjelaskan pengungkapan bermula pada penangkapan dua pelaku berinisial LJ dan AA. Pelaku ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah AA yang beralamat di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. "Kemudian disusul dengan GA dan AR yang ditangkap di Indramayu, lalu terakhir SB diamankan di Subang," ujarnya. Dia menjelaskan tersangka AR, SB, dan GA mengedarkan uang palsu kepada LJ.

Kemudian LJ menjamin uang palsu tersebut kepada AA untuk ditukarkan IDR polimer.  "Motifnya jelas, yaitu untuk memperoleh keuntungan," ujar AKBP Belny. (red/jpnn)

banner 400x130
banner 728x90