Polsek Banjar Agung Tangkap 5 Tersangka Curas
KABUPATEN TULANG BAWANG (Beritakeadilan, Lampung)- Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan barang hasil kejahatan.
Para pelaku yang ditangkap pria yakni berinisial HY (43), berprofesi petani, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, FP (22), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam. Kemudian pelaku lainnya yakni berinisial YI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Jaya, ES (24), beprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, dan RN (29), berprofesi buruh, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Lelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda pada Jumat 14 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Minggu (16/7). Dia menjelaskan yang pertama ditangkap yakni HY sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di kebun, lalu FP sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung. Kemudian penangkapan pelaku berinisial YI sekitar pukul 17.10 WIB, di Jalan Kampung Agung Jaya, setelah itu ES sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik PT BSSW, dan RN sekitar pukul 17.35 WIB, juga sedang bekerja di pabrik PT BSSW, Kampung Agung Dalam.
Terungkapnya kejahatan itu di mana pelaku berinisial HY membeli handphone merek Oppo A16 dari FP seharga Rp 900 ribu. "Pelaku FP membeli HP dari YI seharga Rp 850 ribu, sedangkan YI menerima gadaian HP dari ES seharga Rp 800 ribu, dan ES menerima gadain HP dari RN yang merupakan pelaku utama seharga Rp 800 ribu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Menurut keterangan dari korban Maryono (47), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, aksi curas yang dialaminya terjadi hari Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban.
Korban saat itu terbangun, lalu ke kamar mandi, kemudian melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang berada di dalam rumahnya. Pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban, yang mana pisau tersebut memang sudah dibawa oleh pelaku. Korban mencoba melawan dengan melemparkan kursi ke arah pelaku. Namun, tidak mengenai pelaku, sehingga pelaku kabur dan melarikan diri Kemudian korban memeriksa HP miliknya, ternyata HP merek Oppo A16 dan Oppo A7 yang diletakkan di atas meja di ruang dapur sudah hilang. "Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3,5 juta." jelas AKP Taufiq.
Dia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. "Sedangkan pelaku HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (red/jpnn)