Polres Toba Tangkap 2 Tersangka Narkoba, Amankan 10 poket dan Timbangan Electric
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Toba menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis sabu- sabu berinisial PS dan RP, warga Dusun Na Rumambing, Desa Situa-tua, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK diwakili Kasi Humas Polres Toba, AKP B. Samosir membenarkan adanya penangkapan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Yugun BM Sibagariang S.H , M.H mengatakan PS dan RP ditangkap dirumah PS dan RP di Dusun Narumambing, Desa Situa-tua, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.
"Anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata AKP Yugun BM Sibagariang, S.H, M.H.
AKP. Yugun BM Sibagariang mengatakan, Polres Toba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Dusun Narumambing, Desa Situa-tua, Kecamatan Sigumpar, tepatnya di dalam rumah milik PS dan RP sering dijadikan ajang transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Usai mendapat informasi dari masyarakat, anggota Satreskoba Polres Toba melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
Dari penggerebekan, anggota berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) poket kecil diduga narkotika jenis sabu, plastik klip yang masih baru, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok.
Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku paket atau klip berisi shabu tersebut akan dijual kepada orang lain. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Toba dan sedang dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan jaringan dari kedua tersangka. (Alex)