Beban dan Tugas Berat TPK OKU Menuntaskan Stunting, Hanya Menerima Dana Operasional Rp. 100.000 Per Bulan

oleh : -
Beban dan Tugas Berat TPK OKU Menuntaskan Stunting, Hanya Menerima Dana Operasional Rp. 100.000 Per Bulan

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan, Sumatera Selatan)- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp 34,1 triliun tahun ini untuk menurunkan angka stunting nasional. Anggaran tersebut tersebar ke-17 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 Kementrian/Lembaga sebesar Rp34,1 triliun. Sedangkan Pemda melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 8,9 triliun dan DAK non fisik Rp1,8 triliun.

Pemerintah pusat telah menganggarkan dan menggulirkan dana percepatan penanganan stunting di Indonesia mencapai puluhan triliun rupiah, akan tetapi kenapa anggaran percepatan penurunan stunting tersebut sepertinya justru berbanding terbalik, jika dibandingkan dengan anggaran percepatan penurunan stunting yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ?.

Anggaran percepatan penurunan stunting di Dinas PPKB Kabupaten OKU yang dianggarkan dari DAK non fisik tahun 2023 ini terkesan sangat minim. Padahal dana ini sangat dibutuhkan guna upaya percepatan penanganan masalah stunting di Kabupaten OKU.

Dana DAK non fisik anggaran percepatan penanganan stunting di Dinas PPKB Kabupaten OKU pada tahun 2023 yang diterima dari pusat tahun ini tidak sampai Rp 1 miliar.

Dana yang tidak sampai Rp 1 miliar tersebut diperuntukkan Dinas PPKB Kabupaten OKU untuk anggaran operasional 272 Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Besaran dana DAK Stunting non fisik yang tidak sampai Rp 1 miliar tersebut di Dinas PPKB Kabupaten OKU, diungkapkan pihak Dinas PPKB Kabupaten OKU sendiri melalui Nora Elentius, SKM., selaku Pengelolaan Program Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan dan penggerak Dinas PPKB OKU dan Yuliani Kasubbag Keuangan Dinas PPKB OKU.

Hal ini terungkap berawal pada saat wartawan portal berita media ini menyambangi Kantor Dinas PPKB OKU, pada Kamis (22/06/23), untuk mengetahui prihal dana DAK Stunting non fisik di Dinas PPKB OKU.

Nora Elentius selaku Bidang Pengelolaan Program Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan dan penggerak Dinas PPKB OKU awalnya menyebutkan, dalam upaya percepatan penanganan stunting Dinas PPKB OKU hanya memiliki satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni, hanya untuk mengubah perilaku masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Lanjut Nora, dalam upaya tersebut, pihaknya telah membentuk sebanyak 272 Kader TPK terdiri dari satu orang bidan desa, satu orang kader PKK, serta satu orang kader KB. Dimana TPK memiliki tugas utama untuk melakukan pendampingan bagi orang-orang atau anak-anak atau objek yang terindikasi stunting.

"Calon pengantin, remaja atau keluarga yang ada remajanya, keluarga yang memiliki balita atau batitanya, ibu hamil dan ibu pasca bersalin, itu yang didampingi TPK ", Nora menambahkan, jika tupoksi tersebut bukan pihaknya yang menetapkan melainkan langsung dari pusat, ujarnya.

Nora menjelaskan, bahwa sesuai tupoksinya dalam upaya mengubah perilaku masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan oleh 272 kader TPK sebagai perpanjangan tangan Dinas PPKB. Pihaknya Dinas PPKB pun hanya diberikan anggaran DAK non fisik yang diperuntukkan untuk anggaran operasional 272 kader TPK dalam satu tahun anggaran 2023.

Adapun dana operasioanal yang diterima satu orang kader TPK ditetapkan hanya sebesar Rp 100 ribu perorang kader perbulan. Dana operasional bagi 272 kader TPK tersebut kadang dicairkan secara triwulan atau persemester dalam satu tahun anggaran, Ungkapnya.

Akan tetapi, saat ditanya secara detail besaran anggaran DAK nonfisik untuk dana operasional 272 kader TPK, Nora enggan mengatakan dengan alasan bukan dirinya yang mengelola anggaran tersebut.

"Kalau angkanya pastinya saya tidak tahu karena yang lebih paham itu dibidang Kasubbag Keuangan, jadi saya tidak tahu pasti angkanya," terang Nora.

Nora menerangkan, jika anggaran DAK nonfisik tersebut bukan pihaknya yang menetapkan/menentukan, tapi langsung diplot dari pusat. "Alhamdulillah, berkat sinergi dan kerja keras seluruh lintas sektoral, kasus stunting di Kabupaten OKU mengalami penurunan yang cukup signifikan ,"terang Nora.

Berdasatkan keterangan Plt. Pengelolaan Program Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan dan penggerak Dinas PPKB OKU diatas, maka jika dikalkulasikan besaran anggaran DAK non fisik untuk upaya percepatan penurunan stunting yang diterima Dinas PPKB OKU dengan peruntukkan untuk anggaran dana operasional 272 kader TPK yaitu sebesar Rp 100 ribu X 3 orang (Bidan Desa, Kader PKK dan Kader KB) X 272 TPK X 12 bulan maka hanya sebesar Rp 979.200.000 juta.

Kasubbag Keuangan Dinas PPKB OKU, Yuliani ketika ditanya soal besaran nominal keseluruhan anggaran DAK non fisik stunting yang diterima Dinas PPKB OKU, Yuliani malah terlihat enggan dan seperti orang gugup yang seolah sengaja menutupi, dengan langsung mengaku tidak hapal dengan angka nominal keseluruhan uang dana DAK stunting non fisik yang masuk, dengan alasan dirinya juga tidak mengetahui secara pasti angkanya untuk Dinas PPKB OKU.

"Betul kalau besarannya seperti itulah pak, tinggal dikalikan saja, cuma untuk biaya operasional 272 kader tadi TPK selama satu tahun. Sekitar Rp 1 miliar, DAK non fisik stunting kita terima. Kalau nominal pasti angkanya, saya tidak ingat," ujar Yuliani mengakhiri keterangannya. (AL)

banner 400x130
banner 728x90