Kebakaran di Komplek Pergudangan Royal Kosambi-Kabupaten Tangerang, Wartawan Sempat Dihalang-Halangi Liputan, Ada Apa ?
KABUPATEN TANGERANG (BeritaKeadilan.com, Banten)- Kebakaran terjadi pada Komplek Pergudangan Royal Kosambi Blok DD 31, 30, 29, 28, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 21.30 WIB, Jum'at (21/4/2023).
Informasi yang didapat www.beritakeadilan.com menyebutkan, kebakaran menghanguskan 4 (empat) bangunan, diantaranya: gudang penyimpanan permen, pabrik plastik dan pabrik triplek. "Kalo untuk yang kebakaran ini, bukan gudang Lazada. Melainkan, pabrik plastik dan gudang penyimpanan permen dan pabrik triplek," ujar seorang warga, saksi mata di lokasi yang enggan menyebutkan namanya. Kebakaran itu sedikitnya, melibatkan 4 (empat) unit kendaraan pemadam kebakaran (damkar), 1 unit petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta 1 (satu) unit mobil ambulance diterjunkan ke lokasi kejadian. Sampai berita ini ditulis dan diunggah, pihak pemilik atau menejemen pabrik plastik, gudang penyimpanan permen dan pabrik triplek enggan berkomentar.
Kebakaran di Komplek Pergudangan Royal Kosambi Blok DD 31, 30, 29, 28, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 21.30 WIB, Jum'at (21/4/2023)
Wartawan Sempat Dihalang-halangi Meliput Kejadian Kebakaran
Saat kejadian wartawan www.beritaKeadilan.com sempat dihalangi sejumlah oknum satuan pengamanan (Satpam) saat hendak melaksanakan kegiatan peliputan yang terjadi di Komplek Pergudangan Royal Kosambi, Jum'at (21/4/2023).
Peristiwa menghalang-halangi, bermula ketika wartawan www.beritakeadilan.com bernama Alfito atau yang akrab disapa Kancil ini mendapat laporan dari rekannya, ada kejadian Kebakaran di Komplek Pergudangan Royal Kosambi, Desa Salembaran, Jati Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Lalu, Alfito bergegas ke lokasi kejadian kebaran dan tiba sekitar pukul 00.30 WIB. Begitu tiba dilokasi, Alfito di tahan oknum satpam berinisial W. "Maaf bang, untuk wartawan ga boleh untuk masuk ke dalam," ucap W kepada Alfito saat di pintu gerbang pergudangan Royal Kosambi. Namun Alfito nekat masuk dengan meninggalkan sepeda motornya di gerbang pintu masuk kompleks gudang.
Ketika Alfito di dalam lokasi kejadian, langsung melakukan tugas jurnalistik dengan mefoto peristiwa kebakaran tersebut. Usai mengambil dokumentasi kebakaran, takut motornya hilang, Alfito yang hendak memasukkan motornya justru di tegur oknum satpam W. "Bang, tadi abang ya ?. yang masuk ke dalam ?. Kan tadi saya bilang ga boleh masuk, kok bisa masuk ?," ujar oknum Satpam W.
Alfito lalu disuruh satpam W untuk ke pos security. "Coba ke pos dulu dah bang," ucap satpam W. Begitu Alfito di pos satpam, Alfito dihadapkan dengan 3 (tiga) satpam lainnya. Tak lama, oknum 1 (satu) dari 4 (empat) satpam kemudian menelepon dan menghubungi seseorang bernama Tomi. "Coba bang Tomi kesini dulu, ini ada wartawan yang masuk," ucap seorang oknum satpam.
Tak berselang lama, Tomi kemudian datang ke pos dan menemui Alfito. Alfito Pun kemudian konfirmasi kepada Tomi atas apa yang telah menimpa dirinya. "Ijin Bang, saya Alfito dari wartawan www.beritaKeadilan.com. Tadi saya sempat tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh meliput kejadian kebakaran oleh satpam W, namun saya sempat masuk," ucap Alfito.
Kemudian Tomi menjelaskan, bahwa memang dirinya disuruh pemilik perusahaan untuk tidak memperbolehkan media manapun mengambil gambar. "Maaf bang, kata bos ga boleh ada media manapun mendokumentasikan. Pokoknya saya hanya mendapat perintah dari Bos," jelas Tomi.
Ketika Alfito menanyakan siapa nama bosnya, Tomi justru enggan dan terkesan menutupi identitas bosnya. "Kalo emang saya ga di perbolehkan masuk, saya mau tanya namanya aja deh. Atau inisialnya ?," kata Alfito kepada Tomi.
Karena Alfito merasa tidak diperbolehkan masuk kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan tugas jurnalistik, akhirnya Alfito memutuskan berpamitan kepada para satpam untuk meninggalkan lokasi. Hingga berita ini di naikkan, Alfito masih merasa kebingungan mengapa dirinya dilarang untuk melaksanakan tupoksinya sebagai jurnalis atas peristiwa kebakaran di Komplek Pergudangan Royal Kosambi Blok DD 31, 30, 29, 28, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ada apa sebenarnya ?. (vito)