Terlibat Kasus Pembunuhan, Polda Kalsel Tangkap Humas Perusahaan Tambang PT Jaya Guna Abadi
KABUPATEN BANJAR (Beritakeadilan, Kalimantan Selatan)-Polres Banjar bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB. Pelaku itu diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang warga terkait tambang di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. "Jadi, si humas JGA memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini," ujar Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Selasa (4/4).
Dia menyebut saat ini AB masih diperiksa guna mengetahui sejauh mana rentang perintah berjalan karena polisi masih membuka peluang keterlibatan aktor intelektual lainnya jika memang ala bukti mencukupi. Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi sebagai eksekutor yaitu Y, R, YF dan S. Kapolda menyebut paling tidak masih ada lima lagi pelaku dicari yang secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban SB (63) yang mayatnya ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di tengah kebun karet (29/3). "Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap," tegas Kapolda. Terkait senjata api yang digunakan, Kapolda memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian. Dalam penanganan perkara ini Polda Kalsel betul-betul mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan. Penyidik pun menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian. "Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," ucap Kapolda. Ketika ditanya soal motif pembunuhan akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu adanya sengketa lahan, Kapolda mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan pada 2013. Namun, pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut. (red/antara/jpnn)