BNNK Razia Diskotek IBIZA, Wartawan Dilarang Masuk Diskotek (Bagian-2)
SETELAH Direktorat Samapta Polda Jawa Timur (Jatim) gelar razia dengan titik sasaran kelengkapan perijinan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Golongan B & C, kemarin. Giliran, Minggu (12/03/2023) dini hari, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggelar razia gabungan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba di Diskotek IBIZA, Gedung Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya. Hasilnya 17 (tujuh belas) pengunjung Diskotek IBIZA dinyatakan positif menggunakan narkoba.
BEDIL (Surabaya)- Kembali, Menejemen Diskotek IBIZA Surabaya berulah menghalang-halangi wartawan menjalankan liputan jurnalistik di dalam diskotek. Tidak boleh masuk oleh Pak Gepeng, ucap Security Diskotek IBIZA saat menerima perintah dari Hand Talky (HT) yang didengar langsung www.beritakeadilan.com, Minggu (12/13/2023).
Pasal 18 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
BACA: Polda Jatim Razia Diskotek IBIZA & Diskotek MEDUZA,
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com menyebutkan, razia narkoba ditempat hiburan malam di Surabaya dipimpin Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Roni Bahtiar Arief. Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (12/03/2023), tim gabungan BNNK Surabaya masuk ke diskotek IBIZA. Begitu masuk diskotek IBIZA, lagu house musik langsung diminta untuk dimatikan sementara. Setelah musik dimatikan, petugas BNNK Surabaya memilih sejumlah pengunjung diskotek IBIZA yang dicurigai dibawa untuk diarahkan ke toilet, untuk buang air kecil guna keperluan tes narkoba. Selanjutnya, rapid tes narkoba dibawa ke dalam room diskotek IBIZA.
BACA: IBIZA Club Jual Miras Golongan B & C, Apakah Sudah Memiliki
BACA: Diskotek IBIZA Berdekatan Sekolah TK-SMP, Isnu: 15 Hari
Informasi yang diterima www.beritakeadilan.com via whatsapp menyebutkan, ada sejumlah pengunjung diskotek IBIZA dinyatakan positif pengguna narkoba.
Lalu, pukul 02.30 WIB, tim gabungan BNNK Surabaya meninggalkan Diskotek IBIZA Surabaya. Sampai berita ini diturunkan, pihak BNNK Surabaya belum menjawab konfirmasi www.beritakeadilan.com via Chat. Sementara Kasubag Umum BNNK Surabaya, Agus Khoirul Huda juga belum menjawab konfirmasi dari www.beritakeadilan.com. (red) (bersambung)
BACA: BNNK Surabaya Gelar Razia Tes Urin di Deluxe & Shelter, Satu