Polrestabes Surabaya Resmi Lidik Peralihan Hak IPT Milik Pemkot di Jl. Purwodadi Gang 1
BEDIL (Surabaya)-Unit 2 Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi melakukan penyelidikan atas sengketa hak kepemilikan Ijin Pemakaian Tanah (IPT) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I, Jumat (09/12/2022).
Kami baru saja memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas perkara IPT milik Pemkot Surabaya di persil Jl. Purwodadi Gang I. Dua ahli waris almarhum Mursidah, bernama Aniya Rahmi dan Anwar Wahyudi dimintai keterangan oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (09/09/2022), sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berjalan lancar dan sekarang kita percayakan kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut, supaya terang benerang atas status kepemilikan IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I, ungkap Dwi, panggilan akrab pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/5528/SP2HP/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim, tertanggal 24 November 2022, menjelaskan bahwa Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Kantor Bantuan Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Partners telah diterima dan ditindak lanjuti oleh Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Surat Permintaan Keterangan No. B/9097/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim dan Surat Permintaan Keterangan No. B/9096/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim, tertanggal 24 November 2022, pada hari Rabu, Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil Aniya Rahmi dan Anwar Wachyudi. Hari Rabu, tanggal 30 November 2022, Aniya Rahmi dan Anwar Wachyudi sudah memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan atas perkara persil Jalan Purwodadi Gang I, ungkap Dwi.
Harapan 8 (delapan) ahli waris almarhum Mursidah yang sekaligus klien kami, hanya meminta keadilan. Bangunan yang berdiri di persil Jl. Purwodadi beserta IPT milik Pemkot Surabaya itu sebenarnya secara hukum atas nama siapa dan milik siapa ?, ucap Dwi.
Dwi menambahkan, mengaku sempat kecewa atas hasil mediasi yang diselenggarakan pada 15 September 2022 di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya berdasarkan Surat No: 005/15914/436.1.2/2022, tertanggal 09 September. Situasi yang terjadi, saat forum atau rapat mediasi yang dihadiri perwakilan Pemkot Surabaya tidak mencapai titik temu. Berdasarkan cerita klien kami, saat mediasi pihak kami secara gamblang menunjukan alas hak IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I. Namun pihak teradu, saat itu terkesan keberatan menunjukan ke klien kami atau peserta mediasi. Pertanyaan saya, kenapa saat itu perwakilan Pemkot Surabaya hanya bisa diam melihat proses mediasi yang berjalan tidak sportif itu ?, tanya Dwi.
Puncaknya, lanjut Dwi, pihaknya melayangkan surat nomor: 06/Kota.SBY-CAKRATIRTA/Biro.Hukum/dw.bg/X/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, perihal: Memohon Informasi/Keterangan atas nama IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I, Surabaya.
Tidak lama kemudian pihak Pemkot Surabaya memberikan jawaban kepada kami. Berdasarkan point nomor 2, Surat No 593/9640/436.8.2/2022, tertanggal 31 Oktober 2022 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Surabaya, berbunyi: berdasarkan hal tersebut diatas, maka permohonan tidak dapat ditindak lanjuti karena saudara tidak memiliki legal standing atas permohonan dimaksud, mengingat pemegang IPT sebagaimana angka 1 atas nama pihak lain. Hal ini yang membuat klien kami kecewa dan tanda tanya besar. Bagaimana proses hak IPT bisa balik nama tanpa sepengetahuan klien kami sebagai ahli waris almarhum Mursidah sebagai pihak pembeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli Notaris Goesti Djohan Nomor 139, tertanggal 21 November 1975 terkait persil tersebut. Dimana di dalam isi perjanjian, pada 21 November 1975, Almarhum Samijah menjual rumah diatas IPT kepada Almarhum Moersyidah. Adapun rumah IPT tersebut beralamat di Jl. Purwodadi Gang 1, Surabaya. Dan, klien kami saat ini telah mengantongi Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama (PA) No. 2878/Pdt.P/2021/PA.Sby, tertanggal 23 September 2021. Kami menduga peralihan hak IPT ini disinyalir ada perbuatan melawan hukum. Siapa yang terlibat ?, kita serahkan proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya," tutup Dwi. (Hans86/red)