Polres Lamongan OTT Pungli Lurah Tlogoanyar, Keluarga Lapor Propam Polda Jatim
BEDIL (Lamongan)Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, mengapresiasi Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lamongan yang telah berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Lurah Tlogoanyar, inisial SW, Sabtu (03/9/2022).
Baihaki Akbar, meminta kepada tim gabungan yang melakukan OTT terhadap oknum Lurah Tlogoanyar untuk segera menahan oknum lurah tersebut, dan kami berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan sampai ada putusan inckrah dari pengadilan, ucap Baihaki Akbar.
Nazaruddin, Tim Saber Pungli Lamongan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti amplop berisikan uang Rp 5 juta dan kuitansi yang disobek SW dari Suwandi (49) warga setempat, saat mengurus surat ahli waris.
Tim terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Lamongan. Kami belum melakukan penahanan, hari ini dirapatkan dengan tim Saber Pungli dan sedang melakukan penyelidikan di Polres Lamongan, kata Nazaruddin. Jumat (2/9/2022).
Nazaruddin mengatakan tim masih terus berkoordinasi dengan Saber Pungli dan hari ini masih mengklarifikasi 2 orang pihak pemerintah kelurahan.
Belum ada penahanan, menanti rapat 3 instansi Saber Pungli untuk menentukan sanksi pidana atau sanksi administrasi kepada pelaku yang masih dalam penyelidikan, jelas Nazaruddin.
Diketahui Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personel satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Satgas tersebut bertujuan mencegah timbulnya pungli dan suap pada unit-unit pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga Lurah Tlogoanyar, tidak terima atas kejadian tersebut. Samsul suami SW menilai apa yang dilakukan tim Saber Pungli dianggap sebagai penculikan. Hal ini lantaran tidak diberitahukan alasan-alasan yang realistis dan juga tidak ditunjukkan surat perintah tugas dari Polres Lamongan.
Ini jebakan, dan akan saya laporkan ke Propam Polda Jatim hari ini atas tindakan anggota Polres Lamongan, kata Samsul Kamis (1/9/2022).
Kejadian tersebut berawal saat Suwandi warga Kelurahan Telogoanyar, datang di kantor kelurahan Tlogoanyar mengambil berkas pengurusan Surat keterangan waris dari Kelurahan Jetis, yang kemudian menaruh amplop berisikan uang di atas meja Lurah Tlogoanyar.
Kemudian pihak anggota Saber Pungli masuk dan mengintrogasi semua pegawai kelurahan termasuk Kasi/Perangkat Kelurahan kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan. (red/sumber:faktualnews.co)