Istri Ferdy Sambo Tersangka, PC Resmi Tersangka
BEDIL (Jakarta) Tim khusus (timsus) telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian. "Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi Rian. Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai dugaan ada motif cemburu hingga soal asmara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, otomatis gugur setelah istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Trimedya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menandakan dia bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.
"Itulah ke depan harus dibongkar, kalau suami dan istri ini membunuh seseorang, apa motifnya?" ujar Trimedya. (cr3/jpnn)