Polresta Bandar Lampung Tangkap Tersangka Spesialis Rumah Kosong
BEDIL (Bandar Lampung)- Tersangka spesialis pencurian rumah kosong ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Tersangka diduga beraksi di Jalan Pangeran Antasari Gg. Waru 2, Bandar Lampung dengan mengincar rumah korban Evi Sujana saat keadaan kosong.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, S.H., S.I.K., menjelaskan Rabu, (17/8/2022), tersangka berinisial AS (32) warga Jl. Rasen Pemuka, Gunung Sula, Bandar Lampung diduga melakukan pencurian pada rumah kosong, Rabu tgl 03 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya tersangka tahu kalau rumahnya kosong, karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan pagi hari dan pelaku melakukannya bersama seorang lagi SI yang masih dalam pengejaran," ucap Kompol Denis.
Kompol Denis mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan naik pagar dan masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Selanjutnya tersangka mengambil AC rumah korban sebanyak 5 unit, 3 unit mesin air,14 guci kramik, 1 merofa jumbo, 60 mangkok china, 200 seklar panasonik, 2 dus bohlam dan alat bor besar dan kecil.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan Selasa, 16 Agustus 2022, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan kini tersangka ditahan di Polresta Bandar Lampung. Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bustomi)